- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa rumah permanen beserta tanah dengan ukuran luas 128 M2 (seratus dua puluh delapan meter persegi), Sertipikat Hak Milik Nomor 1071, yang terletak di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat dengan batas-batas:
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut di atas milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa pun yang menguasai harta tersebut pada diktum angka 2 (dua) untuk menyerahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat sesuai bagian masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riel, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bagian mereka masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA MAMUJU Nomor 65/Pdt.G/2021/PA. Mmj |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PA. Mmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketua M. Syaefuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hizam Monoarfa, Br Hakim Anggota Tri Hasan Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara - Sebelah Utara berbatasan dengan Lokasi H Muchdar; - Sebelah Timur berbatasan dengan Rafika; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah H. Rahmadi; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat kovensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp.1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2021/PA._Mmj.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2021/PA._Mmj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PA. Mmj
Statistik6324