- Menyatakan Terdakwa M. ALI SADIKIN NASUTION HAMKA Alias AMAT Bin H. HAMSAN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan usaha Niaga tanpa Izin Usaha Niaga???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. ALI SADIKIN NASUTION HAMKA Alias AMAT Bin H. HAMSAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan terhadap pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah dan putusan hakim, karena terpidana tersebut sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8.320 Liter BBM Jenis Solar Industri yang berada di dalam tangka penyimpanan kapasitas 10.000 Liter yang telah dilakukan pergantian barang bukti dengan cara penjualan sebesar Rp43.264.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus enam puluh empat ribu) sesuai dengan Berita Acara Penjualan Barang Bukti.
- 5 (lima) buah kunci tangka penyimpanan.
- 1 (satu) lembar nota tanggal 09 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar Delivery Order PT Titu Perkasa Energi No. DO T2/KALSEL/0520/000064 tanggal 08 Mei 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada PT. Kalteng Berkah Semesta |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik8240