- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan konvensi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli sebidang tanah yang terletak di RT 03 RW 01 Desa Ngabul, sebagaimana didalilkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam gugatan konvensi yaitu tanah sebagaimana termuat dalam sertifikat SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Gambar Situasi Tanggal 9-9-1999 No. 4271/1994 luas 455 M2 dengan ciri-ciri batas:
- Menyatakan sah secara hukum harga tanah SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di RT 03 RW 01 Desa Ngabul Kecamatan Tahunan kabupaten Jepara Gambar Situasi Tanggal 9-9-1999 No. 4271/1994 luas 455 M2 yang telah disepakati oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah menurut hukum pembayaran dengan uang tunai sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan sah Kwitansi tertanggal 17 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai bukti pembayaran jual beli tanah obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah pemilik tanah yang terletak di RT 03 RW 01 Desa Ngabul, sebagaimana didalilkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam gugatan konvensi yaitu tanah sebagaimana termuat dalam sertifikat SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Gambar Situasi Tanggal 9-9-1999 No. 4271/1994 luas 455 M2 dengan ciri-ciri batas:
- Menyatakan sah secara hukum penguasaan tanah yang tercatat dalam SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di RT 03 RW 01 Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Gambar Situasi Tanggal 9-9-1999 No. 4271/1994 luas 455 M2 oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa pembayaran jual beli tanah SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di RT 03 RW 01 Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Gambar Situasi Tanggal 9-9-1999 No. 4271/1994 luas 455 M2 yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi masih kurang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menetapkan menurut hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli obyek sengketa dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan sertifikat SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan apabila Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak bersedia menyerahkan sertifikat tanah SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maka segala perbuatan hukum yang dilakukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berkaitan dengan sertifikat SHM No. 1679/Desa Ngabul tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menandatangani akta jual beli atas tanah SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di PPAT/Notaris yang ditunjuk oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan jika Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli tersebut, Maka putusan pengadilan ini untuk digunakan sebagai dasar peralihan balik nama atas sertifikat dimaksud;
- Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara untuk memproses balik nama SHM No. 1679/Desa Ngabul atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang terletak di desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara menjadi atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.118.000,00 (dua juta seratus delapan belas ribu rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Jpa |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veni Mustika E.t.o, Br Hakim Anggota Yuli Purnomosidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Sebelah Utara : Tanah milik Kamin Sriwati; Sebelah Selatan : Tanah milik Subchi dan Donorejo, H. Jasiran; Sebelah Barat : Selokan dan jalan Kalitekuk; Sebelah Timur : Tanah milik Kanah; yang dilakukan secara lisan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Sebelah Utara : Tanah milik Kamin Sriwati Sebelah Selatan : Tanah milik Subchi dan Donorejo, H. Jasiran Sebelah Barat : Selokan dan jalan Kalitekuk Sebelah Timur : Tanah milik Kanah DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2020/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2020/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3873 K/Pdt/2022
Pertama : 16/Pdt.G/2020/PN Jpa
Statistik6522