- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Ijin Pemakaian Tanah No.188.45/4910P/436.7.11/2017 tanggal 08 Nopember 2017, yang masa berlakunya Ijin mulai dari tanggal 20 Juni 2017 sampai dengan 20 Juni 2022 atas nama Sdr. Iksan (Penggugat I) sebagai Ketua Yayasan Masjid Nurul Hidayah Surabaya adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa bangunan rumah sengketa seluas 48M2 yang berdiri diatas hak sewa Tanah Persewaan Kota Surabaya yang Ijin Pemakaian tanahnya merupakan bagian dari Ijin Sewa Tanah No.188.45/4910P/436.7.11/2017 tanggal 08 Nopember 2017;
- Menyatakan bahwa bangunan rumah sengketa seluas 48M2 (12M X 4M) yang berdiri diatas tanah sewa tersebut adalah merupakan milik Para Penggugat (dalam hal Yayasan Masjid Nurul Hidayah);
- Menyatakan batal demi hukum Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat V tertanggal 14 Pebruari 2008 karena tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat V sebagai Ketua Yayasan telah menghibahkan bangunan rumah seluas 48M2 (4M X 12M) yang berdiri diatas tanah hak sewa Tanah Persewaan Kota Surabaya kepada M. Solikin merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Habib Adjie, SH..M.Hum, selaku Notaris yang telah membuat Akte No.8 tanggal 13 Desember 2010, tentang Akte Hibah Bangunan Rumah dan Pemindahan Hak Sewa Tanah Persewaan Kota Surabaya yang bertentangan atau melanggar Peraturan Daerah No.1 Tahun 1997 pasal 7 ayat 2 yo Perda No.3 Tahun 2016 pasal 8 ayat 1 huruf a tentang Ijin Pemakaian Tanah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal demi hukum Akte Hibah Bangunan Rumah dan Pemindahan Hak Sewa Tanah Kota Surabaya No.08 tanggal 13 Desember 2010 yang dibuat oleh HABIB ADJIE, SH. M.Hum, Notaris Surabaya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang menguasai bangunan dan memiliki rumah sengketa seluas 48 m2 yang berdiri diatas tanah hak sewa Tanah Persewaan Kota Surabaya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai dan menempati bangunan rumah sengketa atas dasar kontrak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan jual beli bangunan rumah sengketa seluas 48 m2 yang berdiri diatas tanah sewa Pemerintah Kota Surabaya tanggal 12 Juni 2018 antara Tergugat I dan ahli waris alm. M. Solikin (Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) adalah merupakan perbuatan melawan hokum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan dengan baik tanpa syarat bangunan rumah seluas 48 m2 yang berdiri diatas tanah sewa Pemerintah Kota Surabaya yang dimiliki, dikuasai dan ditempati Tergugat I kepada Para Penggugat yang dalam hal ini adalah Yayasan Masjid Nurul Hidayah Surabaya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi, Penggugat III Rekonpensi / Tergugat III Konpensi dan Penggugat IV Rekonpensi/ Tergugat IV Konpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V Konpensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.459.500,00 (Tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 161/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrul, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dicky Aditya Herwindo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik8435