- Menyatakan terdakwa RIZAL SETIAWAN Alias PONCONG Bin TENANG LAMBANG JAYA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak, memiliki, dan membawa psikotropika? sebagaimana dalam dakwan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa RIZAL SETIAWAN Alias PONCONG Bin TENANG LAMBANG JAYA (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bertuliskan K24 yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil atarax (alprazolam 1 mg) dalam kemasan dan 1 (satu) buah KTP atas nama Nofanda Ade Setyawan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Rachmat Setijanta, Br Hakim Anggota Nasrulloh |
Panitera | Panitera Pengganti : Kuwat Wahyu Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D L I : - 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan pro fessional yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir pil atarax (alprazolam 1 mg) dalam kemasan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Novian Arditya Purwanto Alias Adit. |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik3424