- Menyatakan Terdakwa 1 Aris Febriadi alias Aris, Terdakwa 2 Irhamdi alias Ir, Terdakwa 3 Boyke Dwi Sandra dan Terdakwa 4 Jeri Arfandi alias Jeri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah mesin pompa air merek Honda 9 Pk beserta compresor;
- 1 (satu) buah tabung freon merek alfron warna hijau;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Swl |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indraresta Oktafina Maharani, Hakim Anggota Nadya Prida Suri |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhendri Yasdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 3. 2 (dua) buah ponton; 4. 2 (dua) buah talangan terbuat dari kayu; 5. 2 (dua) buah selang spiral ukuran 6 (enam) inci beserta kepala babi; 6. 2 (dua) buah selang spiral ukuran 2 (dua) inci; 7. 2 (dua) buah alat dulang; 8. 1 (satu) buah drum warna biru yang sudah terbelah; 9. 4 (empat) buah karpet; 10. 2 (dua) buah alas kaki; 11. 2 (dua) buah selang angin warna biru; 12. 1 (satu) buah veples warna hijau; 13. 1 (satu) buah ember kecil warna merah yang berisikan butiran butiran emas; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN Swl
Statistik16321