- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Lucky Ferdiyan Hernanda Bin Machmud M. Daud) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Ranthy Kesuma Yuliasari Binti Dodi Rusadi) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi (Ranthy Kesuma Yuliasari Binti Dodi Rusadi) sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) terhadap anak yang bernama Aneira Luqyana Aprily (perempuan), tanggal lahir 17 April 2013 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Lucky Ferdiyan Hernanda Bin Machmud M. Daud) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Ranthy Kesuma Yuliasari Binti Dodi Rusadi) biaya pemeliharaan seorang anak minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau dapat mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 20 % tiap tahun;
- Menghukum Tergugat rekonpensi (Lucky Ferdiyan Hernanda Bin Machmud M. Daud) untuk membayar kepada Penggugat (Ranthy Kesuma Yuliasari Binti Dodi Rusadi) berupa:
- 1. Nafkah Iddah sebesar Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Mut???ah sebesar Rp Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- Menetapkan harta kekayaan 1 (satu) unit kendaraan roda empat/mobil, Nomor Registrasi D 1501 ADX, merek Toyota, type Agya 1.0G M/T, model Minibus tahun 2016, isi slender 998 CC, warna putih, nama pemilik Lucky Ferdiyan Hernanda adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (setengah atau separoh) bagian dari harta bersama sebagaimana terurai dalam diktum poin 5 di atas;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Tergugat atas harta bersama tersebut pada poin 5 ;
- Mengukum Penggugat dan Tergugat membagi harta bersama tersebut sesuai dengan haknya sebagaimana dinyatakan diktum poin 5 di atas, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dilakukan secara lelang yang hasilnya dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai dengan haknya tersebut;
- Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon konpensi/Tergugat rekonpensi sejumlah Rp.Rp. 1205.000,- ( satu juta dua ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA BANDUNG Nomor 6160/Pdt.G/2020/PA.Badg |
|
Nomor | 6160/Pdt.G/2020/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. W. Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Dedeh Saidah, Br Hakim Anggota Ilham Nur |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi: Dalam Rekonpensi: Petitum angka 4 pada poin 4.1 dan 4.2 tersebut dibayar sesaat sebelum ikrar talak diucpkan; Dalam Konpensi Dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6160/Pdt.G/2020/PA.Badg
Statistik13228