- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di Gereja Methodist Indonesia Jemaat Laguboti, Resort Tipang, Distrik 5, Wilayah I, pada tanggal 08 Oktober 2005 dan tercatat di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Toba Samosir, dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 474.2/02/275/U/X/2005 tertanggal 12 Oktober 2005, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak asuh dan pemeliharaan anak dari hasil perkawinan yaitu :
- Jonathan Gilbert Sibuea, Anak Pertama, Laki-Laki, Lahir Di Rantauprapat, Pada Tanggal 12 Juli 2006, dengan Akta Kelahiran No. 477/27.203/CS/XII/2011 tertanggal Tiga Puluh Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sebelas;
- Matthew Fritzie Sibuea, Anak Kedua, Laki-Laki, Lahir Di Rantauprapat, Tanggal 21 Desember 2008 Dengan Akta Kelahiran No. 1210-LCF-12122018-37961 tertanggal Tiga Puluh Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sebelas;
- Menyatakan Tergugat diberi kebebasan kapan saja untuk bertemu dan menjenguk anak-anak dari hasil Perkawinan Penggugat dengan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk mengirim salinan resmi Putusan Perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu agar dicatatkan dalam buku register perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 460.000,00 (Empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Rap |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Almadyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Amin Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Rap
Statistik450