- Menyatakan Terdakwa Ari Muhammad Rey Dalimunthe alias Ari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 (satu koma lima empat) gram netto;
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Hulk warna hijau seberat 4,54 (empat koma lima puluh empat) gram netto;
- 2 (dua) butir narkotika jenis pil ekstasi merek Gorilla warna cokelat seberat 0,9 (nol koma sembilan) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang tembus pandang kosong;
- 1 (satu) unit mobil sedan jenis Mercedes Benz warna hijau lumut tanpa nomor plat polisi;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato.br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik3331