Putusan PA PEKANBARU Nomor 491/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 491/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sasmiruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Aziz, I.br Hakim Anggota Asyari |
Panitera | Panitera Pengganti: Liza Fajriati Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan gugatan Penggugat; 3.1. Syhira Risty Aqila, Lahir 11 September 2012; 3.2. Syafia Radella , lahir pada tanggal 19 Agustus 2015; 3.3 Sevara Oktri Defanny, lahir pada tanggal 6 Oktober 2016, 3.4 Sultan Azdam Abdullah, lahir pada tanggal 7 Novemper 2020,; berada dalam pemeliharaan Penggugat; 4. Menetapkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: 4.1. Biaya Hadhanah empat orang anak minimal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikkan, biaya kesehatan dan biaya lainnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 5.1. Biaya Hadhanah empat orang anak minimal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikkan, biaya kesehatan dan biaya lainnya ; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 491/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 491/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik4542