Putusan PA PEKANBARU Nomor 1854/Pdt.G/2020/PA.Pbr |
|
Nomor | 1854/Pdt.G/2020/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sasmiruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Aziz, I.br Hakim Anggota Asyari |
Panitera | Panitera Pengganti: Liza Fajriati Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.1. Satu unit Rumah Permanen Type 70 terletak di Perumahan Villa Pesona Panam Kapling A2 RT.01/RW.04, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru,; 3. Menetapkan setengah bagian dari harta bersama angka 2 (dua) adalah bagian masing masing Penggugat dan Tergugat; 5.1. Satu unit Mobil Honda merek Brio warna Merah atas nama Siti Hardiyanti Sibagariang , Nopol BK 1647 VW Tahun 2013, Nomor Rangka: MHRDD1870DJ451859, Nomor Mesin L12B31406143 adalah untuk Siti Hardyanti Sibagariang binti Abdul Gapur; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian Harta Bersama angka 4 (empat) kepada Penggugat dan apabila ternyata Harta Bersama tersebut tidak dapat dibagi dalam bentuk Natura karena suatu dan lain hal, maka dapat dilakukan secara In Natura, yaitu dijual dengan cara Lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1854/Pdt.G/2020/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1854/Pdt.G/2020/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1854/Pdt.G/2020/PA.Pbr
Statistik8043