- Menyatakan Terdakwa Riyan Ari Saputra als Riyan Bin Eko Hermanto telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 5 (Lima) Tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta Rupiah) yang bilamana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening.
- 1 (satu) lembar tisu berwarna putih.
- 1 (satu) buah kaca pirek berisikan diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari kertas.
- 1 (satu) dompet berwarna hitam.
- 1 (satu) unit Hp merek VIVO Y12 berwarna Biru.
- 1 (satu) unit Hp merek REALME C11 berwarna Silver.
- uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) diduga sisa dari uang hasil penjualan shabu.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA NMAX berwarna Silver dengan nomor Polisi BM 3212 XG.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek YAMAHA NMAX berwarna hitam dengan nomor Polisi BM 3615 AAD;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 309/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Saksi Uun Hidayat als Uun Bin Jonizar Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Riyan Ari Saputra als Riyan Bin Eko Hermanto. 6. Menghukum Terdakwa tersebut membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik1823