- Menyatakan Terdakwa Abdul Karim Bin Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus paket ganja;
- 4 (empat) buah mancis;
- 3 (tiga) bungkus plastik bekas narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah timbangan merk konstan;
- 1 (satu) buah gunting pres;
- 45 (empat puluh lima) plastik pack;
- 1 (satu) unit handphone merk vivo warna cream;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung senter warna putih;
- 4 (empat) unit handphone merk nokia senter;
- 2 (dua) buah bong;
- 2 (dua) buah kompor;
- 2 (dua) buah sendok dari kotak rokok;
- 1 (satu) lembar bukti transfer;
- 1 (satu) buah dompet merk Jeep Bului;
Untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Dirampas untuk negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wimmi D Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik2231