- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Khairi Nasihi, S.T, M.Si bin H. M. Nuri) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadapTermohon (Elya S.P binti Drs. H.M Naim Ibrahim) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh (hadhanah)terhadap ketigaanak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Naffis Nawwaf Nasihibin Khairi Nasihi, umur 15tahun,Khodao Rezeki Nasihi bin Khairi Nasihi, umur 12 tahundan Shinji Hellau Nasihibin Khairi Nasihi, umur 9tahun berada di bawah hak asuh Penggugat Rekonvensi (Elya S.P binti Drs. H.M Naim Ibrahim);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah untuk tigaorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Naffis Nawwaf Nasihibin Khairi Nasihi, umur 15tahun,Khodao Rezeki Nasihi bin Khairi Nasihi, umur 12 tahundan Shinji Hellau Nasihibin Khairi Nasihi, umur 9tahun sejumlah Rp.1.500.000.- (satu jutalima ratus riburupiah) setiap bulan sampai ketiga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun, dan akan bertambah setiap tahunnya sebesar 15 % dari jumlah pembebanan tersebut di atas;
- Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000.- (tigajuta rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah);
Putusan PA BENGKULU Nomor 315/Pdt.G/2021/PA.Bn |
|
Nomor | 315/Pdt.G/2021/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi., Hakim Ketua Bahril |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alizaryonbr Hakim Anggota Sulaiman Tami |
Panitera | Panitera Pengganti: Rochmatun, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Pembebanan selain dari nafkah anak diserahkan pada saat sidang pengucapan ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.325.000,- (tigaratus dua puluh limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pdt.G/2021/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 315/Pdt.G/2021/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik8834