- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Tidak menerima gugatan Penggugat tentang:
- Obyek Sengketa II (posita point 5.B) masalah tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perum YKP Pandugo II Blok F Nomor 1 RT.002 RW.009 Kelurahan Penjaringansari Kecamatan Rungkut Surabaya;
- Obyek Sengketa V (posita point 5.E) berupa satu unit apartemen Grand Sagera S709 Jalan Tambak Wedi Kav. 3 Nomor 1 Kecamatan Kenjeran Surabaya;
- Menolak gugatan Penggugat tentang:
- Obyek Sengketa I (posita point 5.A) masalah mobil Toyota Fortuner All New 2.4 VRZ 4WD A/T Tahun 2016;
- Obyek Sengketa III (posita point 5.C) berupa rumah di Perum. Fiorence Hill Regency Jalan Dewi Sartika 3 H Kav. B-18 RT.010 RW. 010 Kelurahan Temas Batu;
- Hutang senilai Rp 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah);
- Sisa angsuran senilai Rp 7.138.183,64 kepada Bank BCA;
- Uitvoerbaar bij voorraad;
- Tidak menerima gugatan Penggugat rekonpensi tentang Obyek Sengketa rekonpensi I (posita point 3.1.1) masalah tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perum YKP Pandugo II Blok F Nomor 1 RT.002 RW.009 Kelurahan Penjaringansari Kecamatan Rungkut Surabaya
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi tentang:
- Obyek Sengketa rekonpensi II ( posita point 3.1.2) berupa rumah di Perum. Fiorence Hill Regency Jalan Dewi Sartika 3 H Kav. B-18 RT.010 RW. 010 Kelurahan Temas Batu;
- Mobil Toyota Sienta tahun 2016 Nopol W 1204 SE;
- Sepeda motor Honda Vario tahun 2016 Nopol L 6481 DW ;
- Seperangkat peralatan rumah tangga yang ada di lantai I dan II di rumah Pandugo II Blok F Nomor 1 RT.002 RW.009 Kelurahan Penjaringansari Kecamatan Rungkut Surabaya dan peralatan rumah tangga yang ada di Perumahan Fiorence Hill Regency, Jalan Dewi Sartika 3H Kav B-18 kota Batu;
- Hutang di Bank BCA sebesar Rp 68.363.000,04;
- Separoh dari hasil sewa Rp 15.000.000,00 dari harta Obyek Sengketa rekonpensi I;
- Separoh dari hasil sewa Rp 43.200.000,00 dari harta Obyek Sengketa rekonpensi II;
- Uitvoerbaar bij voorraad;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.671.000,00 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PA SURABAYA Nomor 6393/Pdt.G/2020/PA.Sby |
|
Nomor | 6393/Pdt.G/2020/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Rusydiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nur Khasan, Br Hakim Anggota H. Tontowi |
Panitera | Panitera Pengganti: Fifit Fitri Lutfianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI/REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6393/Pdt.G/2020/PA.Sby
Statistik12433