- MenyatakanTERDAKWA IEko Pujianto Bin Jajat Sudrajat als EkodanTERDAKWA IISofran als Frantersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Sebagai yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTERDAKWA IEko Pujianto Bin Jajat Sudrajat als EkodanTERDAKWA IISofran als Frandengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta dendasebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) drum warna hijau yang terpasang keran;
- 13 (tiga belas) jerigen berisikan minyak solar;
- 7 (tujuh) jerigen kosong;
- 1 (satu) buah selang;
- 1 (satu) unit Mobil Truck Colt Diesel Merk Mitsubishi warna kuning BM 8829 FG;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 140/Pid.B/LH/2021/PN Bls |
|
Nomor | 140/Pid.B/LH/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra, Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.B/LH/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 140/Pid.B/LH/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/LH/2021/PN Bls
Statistik14447