- DALAM KONPENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan;
- Mut?ah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan;
- Membayar nafkah madyiyah/terhutang suang Mut?ah sejumlah Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan hak hadhanah kedua anak, masing-masing bernama:
- Raeesa Safanah Eiliyah (umur 8 tahun);
- Rafeeza Zafira Ramadhan (umur 6 tahun);
- Menghukum Tergugat untuk memberi biaya pemeliharaan/hadhanah kedua anak tersebut sebagaimana pada dictum putusan point 3 diatas untuk setiap bulannya sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun);
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 21/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Imam Syafii |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akramudin, Hakim Anggota Hj. Hasnaya H. Abd. Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Dedy Kurniawan, Brpanitera Pengganti Kusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Memberi izin kepada Pemohon (RIZKY JANUAR PRIBADI bin MASKAP M.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (LISTIYAWATI binti SLAMET MARTONO) di dapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; Kepada Penggugat dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk menemui/menjenguk, mengajak, memberikan kasih sayang kepada kedua anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan kedua anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik311