- Menyatakan terdakwa I MADE KARTAYASA ALS AMON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MADE KARTAYASA ALS AMON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menghukum terdakwa I MADE KARTAYASA ALS AMON dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Menghukum Terdakwa I MADE KARTAYASA ALS AMON untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.913.022.734,00 (Sembilan ratus tiga belas juta dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) Bundel Foto Copy yang berisikan :
- Buku Tabungan Atas Nama KM.MULIARTA No. Rek 1230/LPD.TAB/IV/04
- Buku Tabungan Atas Nama MADE PARTINI No.Rek 2259/TAB/
- Buku Tabungan Atas Nama I WYN SUGITA No. Rek 2033/ LPD.TAB/IX/2012
- Buku Tabungan Atas Nama MEN KEMBUNG No. Rek 2744/ LPD.TAB/IV/2017
- Buku Tabungan Atas Nama KT SUDI No.Rek 1723/LPD.TAB/IV/2012
- Buku Tabungan Atas Nama LUH GD. ARISTA.DEWI No.Rek 2122/LPD.TAB/II/2013
- Buku Tabungan Atas Nama I WAYAN SUKANA No.Rek 2123/LPD/II/2013
- Buku Tabungan Atas Nama LUH GD. SRI WAHYUNI No.Rek 1578/LPD.TAB/XII/09
- Buku Tabungan Atas Nama KT KUSNAWA No.Rek 2650/LPD/VIII/2016
- Buku Tabungan Atas Nama MEN KEKE No.Rek 1894/TAB/
- Buku Tabungan Atas Nama MAYA PANGANDIRI No.Rek 2568/LPD/X/2015
- Buku Tabungan Atas Nama MADE PARTINI No.Rek 2259/TAB/
- Buku Tabungan Atas Nama NY BAGIANA No.Rek 1404/TAB/
- Buku Tabungan Atas Nama KOMANG BAGIANA No.Rek 1714/LPD/III/2010
- Buku Tabungan Atas Nama LUH GD. WIBIASTINI No.Rek 2718/LPD.TAB/II/2017
- Buku Tabungan Atas Nama LUH GD. ARISTA.DEWI No.Rek 2122/LPD.TAB/II/2013
- Buku Tabungan Atas Nama KT HANI No.Rek 2756/LPD.TAB/V/2017
- Buku Tabungan Atas Nama KN SUARINI No.Rek 1415/LPD/I/07
- Buku Tabungan Atas Nama Ir. KT SUMARTA I AI No.Rek 176/LPD/VIII/2010
- Buku Tabungan Atas Nama KD YK SARI No.Rek 1047/LPD/X/203
- Buku Tabungan Atas Nama PT NANDA No.Rek 2433/LPD.TAB/XII/2014
- Buku Tabungan Atas Nama TEMPEK TANGGUN BABADAI No.Rek 1281/LPD.TAB/XI/06
- Buku Tabungan Atas Nama I WYN SUGITA No.Rek 2033/LPD.TAB/IX/2012
- Buku Tabungan Atas Nama SKA. SANGGAH (KADEK BOBO) No.Rek 2588/LPD.TAB/II/2016
- Buku Tabungan Atas Nama K. ARTINI No.Rek 1671/LPD.TAB/X/09
- Buku Tabungan Atas Nama GST AYU KD TENASIH No.Rek 1869/LPD.TAB/VIII/2011
- Buku Tabungan Atas Nama I MADE LANGGENG No.Rek 1434/LPD/IX/07.
- Prima Nota Nomor 526
- Prima Nota Nomor 1574
- Prima Nota Nomor 1604
- Prima Nota Nomor 1649
- Prima Nota Nomor 1846
- Prima Nota Nomor 1859
- Prima Nota Nomor 1867
- Prima Nota Nomor 1939
- Prima Nota Nomor 1974
- Prima Nota Nomor 2123 s.d 2273
- Asli Prima nota Nomor 1825
- Asli Prima nota Nomor 1250
- Asli Prima nota Nomor 1412
- Asli Prima nota Nomor 1404
- Asli Prima nota Nomor 1406
- Foto Copy Buku Tabungan Atas Nama NY BAGIANA No.Rek 1404/TAB/
- Foto Copy Buku Tabungan Atas Nama MEN LOSMEN No.Rek 1825/TAB/
- Foto Copy Buku Tabungan Atas Nama NY CATRIASI No.Rek 1406/TAB/
- Foto Copy Buku Tabungan Atas Nama I KETUT SUDITA
- Foto Copy Buku Tabungan Atas Nama BALI ASLI (DEWIYANTI) No.Rek 2429/TAB/
- Foto Copy Buku Tabungan Atas Nama NY BAGIANA No.Rek 1404/LPD/XII/2014
- Foto Copy Buku Tabungan Atas Nama KD LIA No.Rek 2252/LPD/XI/2013
- Foto Copy Buku Tabungan Atas Nama PUTU DEWIYANTI No.Rek 1412/LPD/I/07.
Putusan PN DENPASAR Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 4 Maret 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miptahul Halis, Br Hakim Anggota Nurbaya Lumban Gaol | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Kompiang Ari Noprianta | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 20 dikembalikan kepada LPD Desa Pakraman Batungsel melalui Bendesa Adat Batungsel atas nama Saksi I WAYAN SUTAPA. 8. Memerintahkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang berada ditangan team penyelamat LPD Desa Pakraman Batungsel dirampas untuk negara. 9. Membebankan kepada terdakwa I MADE KARTAYASA ALS AMON untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik349429