- Menolak provisi dari Para Penggugat ;
- Menolak eksepsi dari Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan hukum PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, dan TERGUGAT merupakan ahli waris sah dari almarhum JERO PADMAWATI;
- Menyatakan hukum bahwa harta warisan yang terdiri atas :
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik. No. 5191 dengan Luas 325 M2, Gambar Situasi No. 11378/96, tanggal 28/10/1996 atas nama Pemegang Hak : JRO PADMAWATI yang sudah dibangun rumah kos-kosan sebanyak 7 (tujuh) kamar terletak di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik. No. 5192 dengan Luas 450 M2, Gambar Situasi Nomor : 11379/96, tanggal 28/10/1996 atas nama Pemegang Hak : JRO PADMAWATI yang sudah dibangun bangunan ruko/toko lantai 4 (empat) terletak di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Menetapkan demi hukum pembagian waris kepada masing-masing ahli waris yaitu :
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik. No. 5191 dengan Luas 325 M2, Gambar Situasi No. 11378/96, tanggal 28/10/1996 atas nama Pemegang Hak : JRO PADMAWATI dimana saat ini diatas tanah hak milik tersebut dibangun rumah kos-kosan sebanyak 7 kamar yang terletak di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang akan diberikan bagian kepada I GUSTI NGURAH SUGIHATMIKA selaku TERGUGAT ;
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik. No. 5192 dengan Luas 450 M2, Gambar Situasi Nomor : 11379/96, tanggal 28/10/1996 atas nama Pemegang Hak : JRO PADMAWATI dimana saat ini diatas tanah hak milik tersebut dibangun ruko/toko lantai 4 (empat) yang terletak di Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Yang akan dibagikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tanah seluas 250 M2 yang akan menjadi bagian I GUSTI NGURAH OKA PUTRA selaku PENGGUGAT I ;
- Tanah seluas 200 M2 yang akan menjadi bagian I GUSTI NGURAH BARDA KESUMA selaku PENGGUGAT II ;
- Menetapkan demi hukum kepada PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk mendaftarkan pembagian waris kepada instansi yang berwenang;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V dan TURUT TERGUGAT VI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.765.000,- ( empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 659/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 659/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Br Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Lien Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : Dengan batas-batas : Utara : Jalan Sidakarya Timur : Gang Selatan : Tanah Milik I Wayan Sumiran Barat : Tanah Milik Jro Padmawati Dengan batas-batas : Utara : Jalan Sidakarya Timur : Tanah Milik Jro Padmawati Selatan : Tanah Milik I Wayan Sumiran Barat : Jalan Palapa merupakan harta bersama/harta gono gini dan harta warisan yang belum terbagi; Dengan batas-batas : Utara : Jalan Sidakarya Timur : Gang Selatan : Tanah Milik I Wayan Sumiran Barat : Tanah Milik Jro Padmawati ( yang akan menjadi bagian I GUSTI NGURAH OKA PUTRA selaku PENGGUGAT I dan I GUSTI NGURAH BARDA KESUMA selaku PENGGUGAT II ) Dengan batas ? batas : Utara : Jalan Sidakarya Timur : Tanah Milik Jro Padma (yang akan menjadi bagian I GUSTI NGURAH SUGIHATMIKA selaku TERGUGAT ) Selatan : Tanah Milik Jro Padma ( yang akan menjadi bagian I GUSTI NGURAH BARDA KESUMA selaku PENGGUGAT II ) Barat : Jalan Palapa Dengan batas ? batas : Utara : Tanah Milik Jro Padma ( yang akan menjadi bagian I GUSTI NGURAH OKA PUTRA selaku PENGGUGAT I ) Timur : Tanah Milik Jro Padma ( yang akan menjadi bagian I GUSTI NGURAH SUGIHATMIKA selaku TERGUGAT ) Selatan : Tanah Milik I Wayan Sumiran Barat : Jalan Palapa DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI/REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 659/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 659/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 659/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik10767