- Menyatakan terdakwa I MADE ALIT NUADA tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana pada dalam dakwaan Kesatu Primair
- Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan kesatu primair
- Menyatakan terdakwa I MADE ALIT NUADA terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pada Dakwaan Kesatu Subsidair
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I MADE ALIT NUADA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 157.500.000 ( seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan uang Pengganti tersebut akan didistribusikan kepada masing-masing sbb:
- Dinas Pendapatan Denpasar sebagai pajak parkir sebesar 20 % atau Rp.31.500.000,00 ( tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- PD Parkir Kota Denpasar sebesar Rp.25.200.000,00 ( dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dan
- PD Pasar Kumbasari sebesar Rp.100.800.000,00 (seratus juta delapan ratus ribu rupiah)
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)
- 1 (satu) bundle daftar absensi petugas parkir Pasar Kumbasari
- 1 (satu) bundle Daftar absensi petugas keamanan Pasar Kumbasari
- Surat Keputusan Direktur PD Pasar Kota Denpasar atas nama berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar No. 01 Tahun 2018 tentang Mutasi dan Promosi Jabatan Struktural di Lingkungan Perusahaan Daerah Kota Denpasar tertanggal 02 Januari 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranata, SH
- 1 (satu) buah buku Tabungan Koperasi Simpan Pinjam Artha Nugraha Pasar Badung an. I Made Alit Nuada
- 1 (satu) buah Tas kulit gendong warna hitam
- 1 (satu) buah buku tabungan Koperasi Pedagang Pasar Kumbasari an. I Ketut Arianta
- 1 (satu) buah Slip pengambilan tabungan an. I Ketut Arianta
- 1 (satu) bundle Rekening Koran Koperasi Pedagang Pasar Kumbasari an. I Ketut Arianta
- Membebankan kepada terdakwa I MADE ALIT NUADA membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurbaya Lumban Gaol, Hakim Anggota Nelson |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Denpasar melalui I GUSTI NGURAH SUADNYANA Dikembalikan kepada Terdakwa I Made Ali Nuada Dikembalikan kepada I Ketut Arianta |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik15298