- Mengabulkan permohonan Intervensi untuk sebagian
- Menyatakan hukum Pemohon Intervensi selaku Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik atas tanah sesuai SHGB No. 592/Kutuh atas nama Pembantah berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 5957/2017 tanggal 30 Oktober 2017 (sah);
- Menolak Permohonan Intervensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik sah atas tanah SHGB No.592/Kutuh yang sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan Pihak Ketiga adalah beritikad baik dan Pelawan yang Benar ;
- Menyatakan Putusan No.304/Pdt.G/2015/PN.Dps Jo. No. No.43/Pdt/2016/PT.Dps Jo. No. 3426K/Pdt/2016 Jo. 291PK/Pdt/2019 Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Eksekutable);
- Menyatakan Penetapan tanggal 24 Februari 2020 No.304/Pdt.G/2015/PN.Dps Jo. No. 41/Pdt.EKS/2018/PN.Dps adalah Cacat Hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan dan/atau Tidak Dapat Dilaksanakan (Non Eksekutable) berikut seluruh akibat hukum yang ditimbulkan batal demi hukum;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk Mencoret Permohonan Eksekusi Perkara No. 304/Pdt.G/2015/PN.Sby Jo. No. 41/Pdt.Eks/2018/PN.Dps dari Register Eksekusi dan mengembalikan sisa panjar Permohonan Eksekusi tersebut kepada Terlawan-I dan Terlawan-II (Para Terlawan);
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp. 7.150.000,-(Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah )
Putusan PN DENPASAR Nomor 359/Pdt.Bth/2020/PN Dps |
|
Nomor | 359/Pdt.Bth/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM INTERVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA DALAM INTERVENSI DAN DALAM KONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pdt.Bth/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 359/Pdt.Bth/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pdt.Bth/2020/PN Dps
Statistik186129