- Menyatakan Terdakwa Drs. EDDY SOEPRIADY, M.Si Bin SAIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Drs. EDDY SOEPRIADY, M.Si Bin SAIN dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. EDDY SOEPRIADY, M.Si Bin SAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. EDDY SOEPRIADY, M.Si Bin SAIN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp.100.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan;
- Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp. 968.208.856,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dalam perkara sebelumnya yang telah Inkracht An. saksi FERI LASTONI Bin THOLIB selaku PPK program Pelayanan Administrasi perkantoran dan An. SYAMSUL ASRI Bin AMRIN ALIDERAH selaku Bendahara Pengeluaran, yaitu :(1) Uang Rp. 525.400.000,- (lima ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), dalam bentuk uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.102 (lima ribu seratus dua) lembar dengan nilai sebesar Rp.510.200.000,- (lima ratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) dan uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 304 (tiga ratus empat) lembar dengan nilai sebesar Rp.15.200.000,- (lima belas juta dua ratus ribu rupiah);(2)Uang tunai sejumlah Rp.202.400.000,- (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah), dalam bentuk uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2.009 (dua ribu sembilan) lembar dengan nilai Rp.200.900.000,- (dua ratus juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dengan nilai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); sehingga kerugian keuangan negara telah dipulihkan dan terhadap terdakwa tidak dibebani lagi untuk membayar uang Pengganti.
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs. EDDY SOEPRIADY, M.Si Bin SAIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa Drs. EDDY SOEPRIADY, M.Si Bin SAIN tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 27, berupa :
- Copy 1 (satu) berkas cap basah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan kerja Perangkat daerah (DPA SKPD) sekretariat DPRD Kab. Seluma TA 2017 Nomor : 401.0201.06.5.2 tanggal 23 Januari 2017., 2. Asli 19 (Sembilan belas) bundle dokumen Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dari bulan Februari s/d September dan Bulan November s/d Desember 2017, 3. Asli 16 (enam belas) lembar dokumen tanda terima pembayaran dana operasional kendaraan BBM Pimpinan DPRD, Komisi, Baleg dan BK dari bulan Januari s/d Agustus dan bulan Oktober S/d Desember 2017, 4. Asli 11 (sebelas) lembar dokumen tanda terima pembayaran dana operasional kendaraan BBM Jabatan Struktural dan fungsional DPRD Kab Seluma dari bulan Januari s/d Agustus dan bulan Oktober S/d Desember 2017, 5. 2 (dua) Bundel asli SPJ nota struk BBM dari SPBU, 6. 2 (dua) bundel asli SPJ Kwitansi bengkel dan Nota service kendaraan Dinas DPRD Kab Seluma, 7. Asli 4 (empat) lembar Dokumen Rekapitulasi Daftar Kendaraan Dinas DPRD Kab Seluma, 8. Asli 1 (satu) bundel bukti setor pajak (cetakan Kode Billing) jasa service kendaraan Dinas Administrasi perkantoran tahun 2017, 9. 3 (tiga) lembar foto copy cap basah Surat Keputusan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Seluma No.7 tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dilingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Seluma Tahun Anggaran 2017, 10. 2 (dua) lembar kuitansi dengan nomor 900 / / 02 / 2017 tertanggal 01 Februari 2017 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran panjar belanja service pergantian suku cadang kendaraan dinas makan minum harian dan makan tamu ketua DPRD Kab. Seluma TA.2017, 11. 1 (satu) Bundel Nota Pesanan / Nota Service kegiatan pemeliharaan dan perawatan kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kab. Seluma TA. 2017, 12. 4 (empat) lembar Copy cap basah Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-22 tahun 2017 tanggal 9 Januari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang DPRD dan Sekretariat DPRD Kab. Seluma TA.2017 dikembalikan kepada saksi Syamsul Asri, 13. 15 (lima) lembar Copy cap basah Keputusan Bupati Seluma Nomor 900-62 tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang penunjukan Bendahara Pengeluaran DPRD danSekretariat DPRD Kab. Seluma TA.2017, 14. 2 (dua) lembar Asli Keputusan Sekretaris DPRD Kab Seluma Nomor 20 tahun 2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dilingkungan Sekretariat DPRD Kab. Seluma TA.2017,15. 4 (empat) Asli Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma Nomor : 8 tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang pemberian bantuan BBM operasional bagi pimpinan DPRD, alat ? alat kelengkapan DPRD serta pejabat struktural dan fungsional khusus dilingkungan Sekretariat DPRD Kab Seluma Ta. 2017, 16. 5 (lima) lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma Nomor : 21 tahun 2017 tanggal 15 Oktober 2017 tentang Perubahan Keputusan Sekretaris DPRD Kab. Seluma No. 08 tahun 2017 tentang pemberian bantuan bahan bakar minyak (BBM) operasional bagi Pimpinan DPRD, Ketua Alat kelengkapan DPRD serta Pejabat Struktuural dan fungsional khusus dilingkungan sekretariat DPRD Kab Seluma TA. 2017, 17. 2 (dua) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor : 820 - 10 Tahun 2017 tanggal 09 Januari 2017 tentang Penunjukkan pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Seluma, 18. 3 (tiga) Lembar Copy Legalisir Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor : 820-02 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang pengukuhan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma atas nama FERI LASTONI, 19.3 (tiga) lembar Asli SK Bupati Seluma Nomor : 820 - 676 Tahun 2016 tanggal 08 September 2016 tentang Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma atas nama KHAIRUDIN, S.SOS, 20. 3 (tiga) lembar Asli SK Bupati Seluma Nomor : 820 - 02 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengukuhan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma atas nama SANJAYA EMPRON.S, S.Mn, 21. 3 (tiga) lembar Asli SK Bupati Seluma Nomor : 820 - 02 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengukuhan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma atas nama Drs. AZWAN, 22. 3 (tiga) lembar Asli SK Bupati Seluma Nomor : 820 - 02 Tahun 2017 tanggal 05 Januari 2017 tentang Pengukuhan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Seluma atas nama OMI HARYADI,SP, 23.4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan DPRD Kabupaten Seluma Nomor : 1 tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Perubahan ketiga keputusan DPRD Kabupaten Seluma Nomor 23 tahun 2015 tentang penetapan komisi DPRD Kabupaten Seluma masa bhakti 2014 ? 2019, 24. 4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan DPRD Kabupaten Seluma Nomor : 5 tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Perubahan keputusan DPRD Kabupaten Seluma Nomor 27 tahun 2014 tentang penetapan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Seluma masa bhakti 2014 ? 2019, 25. 4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan DPRD Kabupaten Seluma Nomor : 2 tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Perubahan keputusan DPRD Kabupaten Seluma Nomor 28 tahun 2014 tentang penetapan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Seluma masa bhakti 2014 ? 2019, 26. 4 (empat) Lembar Asli Surat Keputusan DPRD Kabupaten Seluma Nomor : 3 tahun 2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Perubahan keputusan DPRD Kabupaten Seluma Nomor 29 tahun 2014 tentang penetapan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Seluma masa bhakti 2014 ? 2019 dikembalikan kepada terdakwa, 27. Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan perizinan kendaraan Dinas / Operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma T.A 2017, Nomor : SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 1 Okt 2019;Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan terdakwa EDDY SOEPRIADY, M.Si Bin SAIN membayar biaya perkara Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riza Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nich Samara, M.hbr Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Iskandardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl
Statistik183151