- Menyatakan Terdakwa FENDI HARYADI Als FENDI Bin UJANG RIFAI (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan " dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia tipe X No Pol: BD-1973-NA Noka: MHKV1BAJFKO49400 Nosin: K3MF95449 warna merah maroon metalik STNK An SAIMIUN berikut kunci Kontak1 (satu) lembar STNK MObl Daihatsu Xenia Tipe X No Pol: BD-1973-NA Noka:Noka: MHKV1BAJFKO49400 Nosin: K3MF95449 warna merah maroon metalik STNK An SAIMIU 2 (dua) lembar asli tanda bukti penerimaan angsuran No 0104415 berisikan pembayaran cicilan uang Rp 3.880.000 sdr Dian Pramana ke Pihak MNC Cabang Bengkulu tanggal 8 Juni 2020 dan No. 0104502 berisikan titipan uang Rp. 1.500.000 dari sdr Dian Pramana ke pihak MNC Cabang Bengkulu tanggal 8 Juli 2020 dengan penerima An Riki.S1 (satu) lembar Acoount Receivable Ledger (history pembayaran) Agreement No 0006817240100266 tanggal27 Juli 2020Dikembalikan kepada yang berhak Dian Pramana als dian Bin Saidina Ali;1 (satu) berkas fotocopy surat perjanjian kerjasama jasa penagihan No: 01.EKS/BKL/MNCF/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019,1 (satu) lembar fotocopy surat tugas No: 068SKDO7200044 tanggal 28 Juli 2020 d ari Pihak MNC Finance Cab Benkulu an Bayu Alfiandi ke PT Sinergi Harapan Pratama tentang melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia ipe X No Pol: BD 19973-NA Noka: MHKV1BAJFKO49400 Nosin: K3MF95449 warna merah maroon metalik, STNK An SAMIUN.Dikembalikan kepada Hendra Saputra alias Hendra Bin Nusantara (alm) (PT Sinergi Harapan Pratama);(satu) lembar fotocopy Sertifikat jaminan Fidusia No: W8.00059697.AH..05.01 tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 Jam 09:46:29 yang dikeluarkan oleh Menkumham RI Kantor Wilayah Bengkulu pada kantor pendaftaran jaminan Fidusia dengan pemberi Fidusia An Dian Pramana dan Penerima Fidusia An PT MNC Finance.Dikembalikan kepada Pihak PT MNC Finance Cabang Bengkulu.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 128/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Iskandardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik4551