- Menyatakan Terdakwa JOHANI JOHAR Bin MAHYUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari HASAN BASRIE T, SE, uang sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), untuk pembayaran biaya pengurusan CPNS an EINVRA NOVA dan EINVRI ARDIAN, yang ditanda tangani JOHANI JOHAR di Bengkulu tanggal 12 April 2013;
- 1 (satu) lembar Kwitansi telah terima dari HASAN BASRIE T, SE, uang sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), untuk pembayaran tambahan biaya pengurusan CPNS EINVRA NOVA dan EINVRI ARDIAN, yang ditanda tangani JOHANI JOHAR di Bengkulu tanggal 18 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : SK-KEM-KEU-10161201304-BKN-IV-BKN-2013, tanggal 29 Nopember 2012;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : SK-KEM-HUB-10041201304-IV-BKN-2013, tanggal 29 Nopember 2012;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K 26-30/V 2-1/99, tanggal 05 Januari 2016 Instansi Kementerian Keuangan;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K 26-30/V 2-1/99, tanggal 05 Januari 2016 Instansi Kementerian Perhubungan.
Putusan PN BENGKULU Nomor 150/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 150/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Anggiat |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi HASAN BASRIE T, SE; Tetap terlampir di berkas; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik6141