- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pewaris (Amaq Serunin) telah meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2020
- Menetapkan ahli waris Amaq Serunin adalah :
- SERUNIN alias INAQ RUKENI (anak perempuan);
- SENIN alias INAQ JUHAR (anak perempuan);
- UCI alias AMAQ ASIR (anak laki-laki);
- KESIM alias AMAQ SUMBER BAE (anak laki-laki);
- SUKIRMAN alias AMAQ SUPIATI (anak laki-laki);
- GEBANG alias INAQ SAR (anak perempuan);
- ATI alias INAQ BENI (anak perempuan);
- OLAS alias INAQ ALEK (anak perempuan);
- Menetapkan Harta peninggalan Amaq Serunin yang belum dibagi waris sebagai berikut :
- Obyek sengketa 5.1 (Hasil pemeriksaan setempat Tanah Pekarangan seluas (100 M2)
- Obyek sengketa 5.2 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas (4.358 M2)
- Obyek sengketa 5.3 (Hasil pemeriksaan setempat tanah sawah seluas ( 18.700 M2)
- Menetapkan Pembagian Harta Warisan Amaq Serunin atas obyek sengketa 5.1 s/d 5.3 dibagikan kepada ahli waris yang berhak menurut Hukum yaitu dibagi waris kepada 8 orang anak yaitu : Serunin Alias Inaq Rukeni (Anak Perempuan), Senin Alias Inaq Juhar (Anak Perempuan), Uci Alias Amaq Asir (Anak Laki-Laki), Kesim Alias Amaq Sumber Bae (Anak Laki-Laki), Sukirman Alias Amaq Supiati (Anak Laki-Laki), Gebang Alias Inaq Sar (Anak Perempuan), Ati Alias Inaq Beni (Anak Perempuan), Olas Alias Inaq Alek (Anak Perempuan) dengan pembagian anak laki-laki mendapatkan 2 : 1 dengan anak perempuan;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (Amaq Serunin) :
- Serunin alias Inaq Rukeni (anak perempuan) mendapat 1/11x23.158 M2=2.105M2
- Senin alias Inaq Juhar (anak perempuan) mendapat 1/11 x 23.158 M2 = 2.105M2
- Uci alias Amaq Asir (anak laki-laki) mendapat 2/11 x 23.158 M2 = 4.210 M2
- Kesim alias Amaq Sumber Bae (anak laki-laki) mendapat 2/11x 23.158 M2= 4.210 M2
- Sukirman alias Amaq Supiati (anak laki-laki)mendapat 2/11x23.158 M2= 4.210M2
- Gebang alias Inaq Sar (anak perempuan) mendapat 1/11 x 23.158 M2=2.105M2
- Ati alias Inaq Beni (anak perempuan) mendapat 1/11 x 23.158 M2 = 2.105 M2
- Olas alias Inaq Alek (anak perempuan) mendapat 1/11 x 23.158 M2 = 2.105 M2
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris keseluruhan obyek sengketa 5.1 s/d 5.3, adalah 100 M2 + 4.358 M2 + 18.700 M2 = 23.158 M2, sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 6 adalah sebagai berikut:
- Serunin alias Inaq Rukeni(anak perempuan) memperoleh 2.105 M2
- Senin alias Inaq Juhar (anak perempuan) memperoleh 2.105 M2
- Uci alias Amaq Asir (anak laki-laki) memperoleh 4.210 M2
- Kesim alias Amaq Sumber Bae (anak laki-laki) memperoleh 4.210 M2
- Sukirman alias Amaq Supiati (anak laki-laki)memperoleh 4.210 M2
- Gebang alias Inaq Sar (anak perempuan) memperoleh 2.105 M2
- Ati alias Inaq Beni (anak perempuan) memperoleh 2.105 M2
- Olas alias Inaq Alek (anak perempuan) memperoleh 2.105 M2
- Menyatakan perbuatan hukum hibah yang dilakukan Amaq Serunin kepada 5 orang anak perempuan yaitu Inaq Rukeni, Inaq Juhar, Inaq Sar, Inaq Beni dan Inaq Alek dengan masing-masing memperoleh tanah seluas 800 M2 dari luas 4.000 M2 atas bidang-bidang tanah obyek sengketa 5.2 yang selanjutnya dilakukan pendaftaran, pembuatan dan penerbitan kedalam nama Inaq Rukeni sebagaimana ditunjuk Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 1973 atas nama Inaq Rukeni Luas 4.358 M2 adalah hibah yang sesuai dengan ketentuan hukum;
- Menyatakan sah demi hukum hibah tertanggal 25 Mei 2011 yang dilakukan Amaq Serunin kepada 5 orang anak perempuan yaitu Inaq Rukeni, Inaq Juhar, Inaq Sar, Inaq Beni dan Inaq Alek dengan masing-masing memperoleh tanah seluas 800 M2 dari luas 4.000 M2 yang menunjuk pada bidang tanah obyek sengketa 5.2 yang selanjutnya akan diperhitungkan sesuai dengan hak/bagian Inaq Rukeni, Inaq Juhar, Inaq Sar, Inaq Beni dan Inaq Alek atas peninggalan Amaq Serunin dari keseluruhan obyek sengketa 5.1 s/d 5.3;
- Menetapkan sekaligus memperhitungkan obyek hibah sebagai hak dan bagian waris ke 5 orang anak perempuan dari keseluruhan obyek sengketa 5.1 s/d 5.3 dengan masing-masing anak perempuan memperoleh harta sejumlah 2.105 M2 x 5 = 10.525 M2 dengan perincian sebagai berikut :
- Inaq Rukeni memperoleh tanah seluas 800 M2 (obyek 5.2) dan tanah seluas 1.305 M2 (obyek 5.3);
- Inaq Juhar memperoleh tanah seluas 800 M2 (obyek 5.2) dan tanah seluas 1.305 M2 (obyek 5.3);
- Inaq Sar memperoleh tanah seluas 800 M2 (obyek 5.2) dan tanah seluas 1.305 M2 (obyek 5.3);
- Inaq Beni memperoleh tanah seluas 800 M2 (obyek 5.2) dan tanah seluas 1.305 M2 (obyek 5.3);
- Inaq Alek memperoleh tanah seluas 800 M2 (obyek 5.2) dan tanah seluas 1.305 M2 (obyek 5.3);
- Menetapkan para Penggugat dan Turut Tergugat berhak dan memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap tanah hibah seluas 4.000 M2 yang menunjuk pada bidang tanah obyek sengketa 5.2 yang terletak di Subak Terong Masak, Beleka, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan hak dan kewenangan yuridis yang dimilikinya dan segala tindakan para Penggugat dan Turut Tergugat selaku pemilik yang sah atas obyek tanah hibah seluas 4.000 M2 merupakan hak sah yang harus dilindungi oleh hukum dan undang-undang;
- Menetapkan hak dan bagian waris ke 3 orang anak laki-laki dari keseluruhan obyek sengketa 5.1 s/d 5.3 dengan masing-masing anak laki-laki memperoleh harta sejumlah 4.210 x 3 = 12.630 M2 dengan perincian sebagai berikut :
- Uci Alias Amaq Asir (Anak Laki-Laki) memperoleh tanah seluas 4.058 M2 (obyek 5.3) dan tanah seluas 119 M2 (obyek 5.2) serta tanah seluas 33 M2 diatasnya berdiri bangunan rumah (obyek 5.1);
- Kesim Alias Amaq Sumber Bae (Anak Laki-Laki) memperoleh tanah seluas 4.058 M2 (obyek 5.3) dan tanah seluas 119 M2 (obyek 5.2) serta tanah seluas 33 M2 diatasnya berdiri bangunan rumah (obyek 5.1)
- Sukirman Alias Amaq Supiati (Anak Laki-Laki) tanah seluas 4.058 M2 (obyek 5.3) dan tanah seluas 119 M2 (obyek 5.2) serta tanah seluas 33 M2 diatasnya berdiri bangunan rumah (obyek 5.1)
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2 (Amaq Sumber Bae) menjual dan mengalihkan hak atas tanah seluas 2.850 M2 yang terletak di Orong Berasem, Desa Beleka yang menjadi satu kesatuan dengan obyek sengketa 5.3 kedalam kekuasaan hak milik Tergugat 3 (Amaq Supiati) adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 (Amaq Supiati) yang membeli tanah seluas 2.850 M2 yang terletak di Orong Berasem, Desa Beleka yang menjadi satu kesatuan dengan obyek sengketa 5.3 dari Tergugat 2 dengan itikad tidak baik dan telah menguasai secara melawan hukum adalah suatu bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal demi hukum jual beli yang dilakukan Tergugat 3 dan Tergugat 2 dengan uang sejumlah Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) atas Tanah tanah seluas 2.850 M2 yang terletak di Orong Berasem, Desa Beleka yang menjadi satu kesatuan dengan obyek sengketa 5.3;
- Menyatakan Surat Keterangan kepemilikan tanah dan SPPT atas nama Amaq Supiati, Amaq Asirudin, Amaq Sumber Bae dan Surat Tanda bukti Pembayaran Tanah Sawah/ Kebun serta segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah dalam tanah obyek sengketa 5.1 s/d 5.3 dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 5.1 s/d 5.3 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai, mengelola, memanfaatkan bidang-bidang tanah obyek sengketa 5.2 dan 5.3 tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat dan Turut Tergugat adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan Penggugat 4 yang menguasai, menghuni, menempati tanah pekarangan obyek sengketa 5.1 yang di atasnya berdiri bangunan rumah tanpa menghiraukan hak-hak Penggugat 1, 2, 3, para Tergugat dan Turut Tergugat adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam
- Menghukum para Tergugat dan Penggugat 4 atau siapapun yang menguasai obyek sengketa 5.1 s/d 5.3 untuk mengosongkan, saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 6 dan angka 7 dalam keadaan sempurna tanpa ada ikatan/beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA PRAYA Nomor 1288/Pdt.G/2020/PA.Pra |
|
Nomor | 1288/Pdt.G/2020/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Noor Aini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jalaluddin, S. Ag.br Hakim Anggota Unung Sulistio Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Syihabuddin Rahmany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Tanah Pekarangan dan Rumah berukuran 4 x 6 M2 yang ada di atasnya dengan luas 1 (satu) Are atas nama OAH alias AMAQ SERUNIN yang terletak diDusun Gubuk Baru, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat : Rumah Feri. Sebelah Utara: Rumah Amaq Dayan. Sebelah Timur: Rumah Amaq Eja. Sebelah Selatan: Rumah Amaq Hisbullah. Tanah sawah seluas 4.358 M2 (43,58 Are) atas nama yang terletak di Subak Terong Masak, Beleka, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat : Tanah sawah Haji Icuk. Sebelah Utara: Tanah sawah Haji Tahir. Sebelah Timur : Tanah sawah Haji Tahir. Sebelah Selatan : Tanah sawah Rukmini sekarang tanah sawah H. Kijin/Amaq Ririn. Tanah sawah dan embung seluas 1 hektar 87 are. (Satu Hektar delapan Puluh tujuh Are) terletak di Subak Berasem, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Barat: Tanah sawah Amaq Rinase dan Amaq Jus. Sebelah Utara: Tanah sawah Amaq Abel. Sebelah Timur: Tanah sawah Haji Ayok / Amaq Belen. Sebelah Selatan: Tanah sawah Amaq Mansur. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1288/Pdt.G/2020/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1288/Pdt.G/2020/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1288/Pdt.G/2020/PA.Pra
Statistik11865