- Menyatakan Terdakwa ASGAR AGONA Alias ASGAR Bin ANDI AMALAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang ditelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) Lembar Kertas Rumusan Angka;
- 1 (satu) Lembar Tabel Shio;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Warna Biru, dengan Kartu Sim 1 : 082344029487. Dan Sim 2 : 082195459093;
- 4 (empat) Lembar Pecahan Uang Kertas Rp. 50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) Lembar Pecahan Uang Kertas Rp. 20.000.00,- (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) Lembar Pecahan Uang Kertas Rp. 10.000.00,- (sepuluh ribu ribu rupiah);
- 12 (dua belas) Lembar Pecahan Uang Kertas Rp. 5.000.00,- (lima ribu ribu rupiah);
- 3 (tiga) Lembar Pecahan Uang Kertas Rp. 2.000.00,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Kertas Rp. 1.000.00,- (seribu rupiah);
- 2 (dua) Lembar Pecahan Uang Kertas Rp. 100.000.00,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Kertas Rp. 50.000.00,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Pecahan Uang Kertas Rp. 20.000.00,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI.
Putusan PN LUWUK Nomor 89/Pid.B/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 89/Pid.B/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aswandi Tashar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya, Br Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Istri Terdakwa atas nama SUTRISNA. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2021/PN Lwk
Statistik8012