- Menyatakan Terdakwa 1 ELIYAS YUSUF alias ELIYAS, Terdakwa 2 HANIFA NAERU alias HANIFA, Terdakwa 3 LATANJO LABULU alias TANJO, Terdakwa 4 ALI BANTIKA alias ALI dan Terdakwa 5 VIJAI ABAS alias VIJAI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 ELIYAS YUSUF alias ELIYAS, Terdakwa 2 HANIFA NAERU alias HANIFA, Terdakwa 3 LATANJO LABULU alias TANJO, Terdakwa 4 ALI BANTIKA alias ALI dan Terdakwa 5 VIJAI ABAS alias VIJAI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebanyak Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus) dengan rincian pecahan :
- Rp. 100.000,- lima lembar,
- Rp. 50.000,- tiga puluh tiga lembar,
- Rp. 20.000,- satu lembar,
- Rp. 10.000,- tiga belas lembar.
- 2 (dua) pak kartu domino merek Jitak.
Putusan PN LUWUK Nomor 94/Pid.B/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 94/Pid.B/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junitin Sinar Humombang Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ray Pratama Siadari, Br Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti Nurafny Pangiu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/2021/PN Lwk
Statistik15814