- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT, TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 4 FEBRUARI 2021 NOMOR 147/PDT.G/2020/PN MKS, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I, TERGUGAT II ADALAH AHLIWARIS YANG SAH DARI ALM NAMLOHIE MAILOA DAN ALM ARIANTI ;
- MENYATAKAN BAHWA OBJEK SENGKETA BERUPA KE-7 BIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN DIATASNYA KESEMUANYA TERLETAK DI KOTA MAKASSAR YAKNI :
- HAK MILIK NOMOR 623/BUTUNG ATAS TANAH SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SURAT UKUR TANGGAL 12 JULI 1961 NO 77 SELUAS 111 M2 ;
- TANAH SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO 461/MACCINI SELUAS 85 M2, GAMBAR SITUASI NO 1472/1983 TANGGAL 07 JUNI 1983 ;
- TANAH SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO 462/MACCINI SELUAS 85 M2, GAMBAR SITUASI NO 1473/1983 TANGGAL 07 JUNI 1983 ;
- TANAH SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO 20070/MACCINI GUSUNG SELUAS 687 M2, SURAT UKUR NO 56/2002 TANGGAL 15 - 04 - 2002 ;
- TANAH SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO 1028/MANGASA SELUAS 1999 M2, SESUAI SURAT UKUR SEMENTARA NO 1949/1982 TANGGAL 03 - 09 - 1982 ;
- TANAH SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO 2586/MANGASA SELUAS 244 M2, SESUAI GAMBAR SITUASI NO 1269/1983 TANGGAL 03 - 6 - 1991 ;
- TANAH SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO 2701/MANGASA SELUAS 203 M2, GAMBAR SITUASI 1270/1983 TANGGAL 03 - 06 - 1991 ;
- MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I, TERGUGAT II BERSAMA-SAMA UNTUK MEMBAGI KE-7 TANAH-TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING, DAN APABILA TIDAK TERCAPAI MAKA SELURUH OBJEK SENGKETA TERSEBUT DIJUAL MELALUI PELELANGAN UMUM DAN HASIL PENJUALAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I, TERGUGAT II SESUAI DENGAN BAHAGIANNYA MASING-MASING ;
- MENGHUKUM PULA KEPADA TERGUGAT I, TERGUGAT II / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG MENANGGUNG, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 4 Februari 2021 Nomor 147/Pdt.G/2020/PN Mks, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan tergugat I, Tergugat II adalah ahliwaris yang sah dari Alm Namlohie Mailoa dan Alm Arianti ;
- Menyatakan bahwa objek sengketa berupa ke-7 bidang tanah beserta bangunan diatasnya kesemuanya terletak di Kota Makassar yakni :
- Hak milik Nomor 623/Butung atas tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 12 Juli 1961 No 77 seluas 111 m2 ;
- Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No 461/Maccini seluas 85 m2, gambar situasi No 1472/1983 tanggal 07 Juni 1983 ;
- Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No 462/Maccini seluas 85 m2, gambar situasi No 1473/1983 tanggal 07 Juni 1983 ;
- Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No 20070/Maccini Gusung seluas 687 m2, surat ukur No 56/2002 tanggal 15 - 04 - 2002 ;
- Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No 1028/Mangasa seluas 1999 m2, sesuai surat ukur sementara No 1949/1982 tanggal 03 - 09 - 1982 ;
- Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No 2586/Mangasa seluas 244 m2, sesuai gambar situasi No 1269/1983 tanggal 03 - 6 - 1991 ;
- Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No 2701/Mangasa seluas 203 m2, gambar situasi 1270/1983 tanggal 03 - 06 - 1991 ;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II bersama-sama untuk membagi ke-7 tanah-tanah objek sengketa tersebut sesuai dengan bagian masing-masing, dan apabila tidak tercapai maka seluruh objek sengketa tersebut dijual melalui pelelangan umum dan hasil penjualan diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II sesuai dengan bahagiannya masing-masing ;
- Menghukum pula kepada Tergugat I, Tergugat II / terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung menanggung, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 124/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 124/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota | Brkusno, Reno Listowo |
Panitera | H. Bakkara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DAN MENGADILI SENDIRI ADALAH HARTA PENINGGALAN ALM NAMLOHIE MAILOA DAN ALM ARIANTI SUAMI ISTERI YANG BERHAK DIWARISI OLEH PENGGUGAT (SEPERDUA) BAHAGIAN DAN TERGUGAT I, TERGUGAT II (SEPERDUA) BAHAGIAN ; MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dan Mengadili Sendiri Adalah harta Peninggalan Alm Namlohie Mailoa dan Alm Arianti Suami ? Isteri yang berhak diwarisi oleh Penggugat (Seperdua) bahagian dan Tergugat I, Tergugat II (seperdua) bahagian ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/PDT/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 124/PDT/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/PDT/2021/PT MKS
Statistik220142