- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENGGARONG NOMOR 1233/PDT.G/ 2020/PA.TGR TANGGAL 28 JANUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH. DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI;
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA SYAFAAT KURNIAWAN BIN SABRI ISMAIL, LAHIR PADA TANGGAL 27 APRIL 2021 DIBAWAH ASUHAN DAN PEMELIHARAAN PENGGUGAT KONVENSI SELAKU IBU KANDUNGNYA DENGAN KEWAJIBAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT KONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT ;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI ATAU SIAPA SAJA DIMANA ANAK TERSEBUT BERADA UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI SELAKU IBU KANDUNGNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 1233/Pdt.G/ 2020/PA.Tgr tanggal 28 Januari 2021 Masehi bertepatan dengan Tanggal 15 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah. Dengan Mengadili sendiri sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
- Menetapkan anak yang bernama Syafaat Kurniawan bin Sabri Ismail, lahir pada tanggal 27 April 2021 dibawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat Konvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada Penggugat Konvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dengan anak tersebut ;
- Menghukum Tergugat Konvensi atau siapa saja dimana anak tersebut berada untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi selaku ibu kandungnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 26/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Muhayah |
Hakim Anggota | H. Toha Mansyur, Brh. Jojo Suharjo |
Panitera | Dra. Nurhikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD ); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP2.379.000.00 (DUA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard ); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi secara tanggung renteng sejumlah Rp2.379.000.00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik9438