- Menyatakan Terdakwa Asrul Bede Alias Anga tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank BRI a.n. Langkanini Boti dengan nomor rekening 016701058165503, periode transaksi tanggal 1 September 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI a.n. Langkanini Boti dengan Nomor Rekening 0448150672, periode transaksi tanggal 2 September 2019 sampai dengan September 2019;
- 1 (satu) Tanda bukti penyetoran Bank BRI Rp 90.000.000,00 (Sembilan Puluh Juta Rupiah) ke Nomor Rekening 1732-01-004468-50-7 atas nama Dinda Ramadhanti pada tanggal 03 September 2019;
- 1 (satu) lembar Screenshot pesan singkat (SMS) saudara Asrul Bede kepada Saudara Langkanini Boti;
- 43 (Empat Puluh Tiga) Lembar Screenshot percakapan Chat via Whatsapp antara Saudara Asrul Bede dan Saudara Langkanini Boti;
- Fotokopi buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama Asrul Bede;
- Fotokopi Rekapitulasi Penerimaan Uang yang dibuat oleh Ariani Tube;
- Fotokopi Laporan Transaksi dari Bank BRI atas nama Ariani Ndalawe Tube tanggal 10 Agustus 2020;
- Fotokopi Laporan Transaksi dari Bank BRI atas nama Ariani Ndalawe Tube 17 September 2020;
- Fotokopi Laporan Transaksi dari Bank BRI atas nama Dinda Ramadhanti 10 Agustus 2020;
- Fotokopi Laporan Transaksi dari Bank BRI atas nama Dinda Ramadhanti 10 Agustus 2020;
- Fotokopi Laporan Kasus Penipuan yang dibuat oleh Ariani Tube;
Putusan PN LUWUK Nomor 11/Pid.B/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 11/Pid.B/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junitin Sinar Humombang Nainggolan, Br Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti Nurafny Pangiu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir di dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2021/PN Lwk
Statistik719