- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING/TERGUGAT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TOLITOLI NOMOR 254/PDT.G/2020/PA.TLI TANGGAL 22 MARET 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 08 SYAKBAN 1442 HIJRIAH ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT / PEMBANDING
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH DENGAN 3 (TIGA) BANGUNAN COTTAGE/VILLA DI ATASNYA SELUAS 8.481 M2, TELETAK DI DUSUN SABANG TIMUR DESA SABANG, KECAMATAN GALANG, KABUPATEN TOLITOLI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH TIMUR : DENGAN TANAH/EMPANG LAREMA
- SEBELAH BARAT : DENGAN TANAH LAMA / PANTAI
- SEBELAH UTARA : DENGAN PANTAI/LAUT
- SEBELAH SELATAN : DENGAN JALAN/TANAH LAMA
- SEBIDANG TANAH TERLETAK DI JALAN KABINUANG KELURAHAN BARU, KECAMATAN BAOLAN, KABUPATEN TOLITOLI SELUAS 296 M2 DENGAN BATAS- BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH TIMUR : DENGAN JALAN
- SEBELAH BARAT : DENGAN RAWA BAKAU/TANAH ATO ABDUL RAHMAN SAID
- SEBELAH UTARA : DENGAN KINTAL JEMMY (TOKO CENTURY)
- SEBELAH SELATAN : DENGAN RUMAH RAHMAN/RUMAH KONTRAKAN ATO SAID
- SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 12.398 M2 TERLETAK DI DUSUN BUNGA, DESA LELEAN NONO, KABUPATEN TOLITOLI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH TIMUR : TANAH AMBO KAHAR/TANAH ANI
- SEBELAH BARAT : TANAH MILIK BINTIONG (TOKO TERMINAL OLI)
- SEBELAH UTARA : DAHULU BERBATAS EMPANG/TAMBAK SEKARANG JALAN
- SEBELAH SELATAN : JALAN
- SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 5900 M2 DENGAN TANAMAN KELAPA DI ATASNYA KURANG LEBIH 100 POHON YANG TERLETAK DI DUSUN LIU DESA TINIGI KECAMATAN GALANG KABUPATEN TOLITOLI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH TIMUR : TANAH TOMMI AMSAL/BOLONG/DAALA
- SEBELAH BARAT : TANAH TOMMI AMSAL/BOLONG/LASEMA
- SEBELAH UTARA : TANAH BADULU/TOMMI AMSAL/BOLONG
- SEBELAH SELATAN : TANAH / RUMAH DAENG MASENNANG
- SEBIDANG TANAH TERLETAK DI DESA PANGI, KECAMATAN BAOLAN, KABUPATEN TOLITOLI SELUAS KURANG LEBIH 5.100 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH TIMUR : JALAN
- SEBELAH BARAT : TANAH MILIK RASYD
- SEBELAH UTARA : TANAH MILIK RASYD / KEBUN DURIAN
- SEBELAH SELATAN : TANAH USMAN TORO/KOLAM
- SEBIDANG TANAH KEBUN CENGKEH DI ATASNYA KURANG LEBIH 80 POHON LUAS KURANG LEBIH 1 HA TERLETAK DI DESA DUNGINGIS KECAMATAN DAKOPEMEAN, KABUPATEN TOLITOLI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH TIMUR : DENGAN TANAH / KEBUN MASDAR
- SEBELAH BARAT : DENGAN SAWAH RASMAN
- SEBELAH UTARA : DENGAN TANAH / KEBUN MOH. JAIS
- SEBELAH SELATAN: DENGAN TANAH / KEBUN ABRAR H. HAMID
- 1 (SATU) UNIT MOBIL JENIS DUM TRUCK MERK DYNA WARNA MERAH NOMOR POLISI DN 8708 DB ;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL JENIS DUM TRUCK MERK DYNA WARNA MERAH NOMOR POLISI DN 8774 DA;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL JENIS DUM TRUCK MERK DYNA WARNA MERAH NOMOR POLISI DN 8707 DB;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL JENIS DUM TRUCK MERK DYNA WARNA MERAH NOMOR POLISI DN 9258 DA ;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL JENIS DUM TRUCK MERK DYNA WARNA MERAH NOMOR POLISI DN 8776 AC;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL JENIS DUM TRUCK MERK RINO WARNA MERAH NOMOR POLISI DN 8853 D;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL JENIS DUM TRUCK MERK RINO WARNA MERAH NOMOR POLISI DN 8817 D;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL JENIS DUM TRUCK MERK RAGASA NOMOR POLISI 8470 DY;
- 3 (TIGA) UNIT KENDARAAN BERAT JENIS EXAVATOR MERK KOMATSU TIPE PC 200 BERWARNA KUNING;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERAT JENIS LOUDER MERK CAT BERWARNA KUNING ;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERAT JENIS BOOMAG MERK BOOMAG BERWARNA KUNING ;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN BERAT JENIS GLADER MERK MITSUBISI BERWARNA KUNING ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENETAPKAN HARTA BERUPA 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK HONDA JAZZ WARNA KUNING MUTIARA (YELLOW PEARL) NOMOR POLISI DN 1165 DF ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ;
- MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING BERHAK ATAS (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 2 DI ATAS ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 2 DI ATAS, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKUKAN MELALUI LELANG, DAN UANG HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 3.820.000.00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tolitoli Nomor 254/Pdt.G/2020/PA.Tli tanggal 22 Maret 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 08 Syakban 1442 Hijriah ;
- Menolak eksepsi Tergugat / Pembanding
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta sebagai berikut :
- Sebidang tanah dengan 3 (tiga) bangunan cottage/villa di atasnya seluas 8.481 m2, teletak di Dusun Sabang Timur Desa Sabang, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Timur : dengan Tanah/Empang Larema
- Sebelah Barat : dengan Tanah La?ma / pantai
- Sebelah Utara : dengan Pantai/Laut
- Sebelah Selatan : dengan jalan/tanah La?ma
- Sebidang tanah terletak di Jalan Kabinuang Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli seluas 296 m2 dengan batas- batas sebagai berikut ;
- Sebelah Timur : dengan jalan
- Sebelah Barat : dengan Rawa Bakau/tanah Ato Abdul Rahman Said
- Sebelah Utara : dengan kintal Jemmy (Toko Century)
- Sebelah Selatan : dengan rumah Rahman/Rumah Kontrakan Ato Said
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 12.398 m2 terletak di Dusun Bunga, Desa Lelean Nono, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Timur : Tanah Ambo Kahar/Tanah Ani
- Sebelah Barat : Tanah milik Bintiong (toko terminal oli)
- Sebelah Utara : Dahulu Berbatas Empang/Tambak sekarang Jalan
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 5900 m2 dengan tanaman kelapa di atasnya kurang lebih 100 pohon yang terletak di Dusun Liu Desa Tinigi Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : tanah Tommi Amsal/Bolong/Daala
- Sebelah Barat : tanah Tommi Amsal/Bolong/Lasema
- Sebelah Utara : tanah Badulu/Tommi Amsal/Bolong
- Sebelah Selatan : tanah / rumah Daeng Masennang
- Sebidang tanah terletak di Desa Pangi, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli seluas kurang lebih 5.100 m2 dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Rasyd
- Sebelah Utara : Tanah Milik Rasyd / kebun durian
- Sebelah Selatan : Tanah Usman Toro/Kolam
- Sebidang tanah kebun Cengkeh di atasnya kurang lebih 80 pohon luas kurang lebih 1 ha terletak di Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Timur : Dengan Tanah / Kebun Masdar
- Sebelah Barat : Dengan Sawah Rasman
- Sebelah Utara : Dengan Tanah / Kebun Moh. Jais
- Sebelah Selatan: Dengan Tanah / Kebun Abrar H. Hamid
- 1 (satu) Unit mobil jenis Dum Truck merk Dyna warna merah Nomor Polisi DN 8708 DB ;
- 1 (satu) Unit mobil jenis Dum Truck merk Dyna warna merah Nomor Polisi DN 8774 DA;
- 1 (satu) Unit mobil jenis Dum Truck merk Dyna warna merah Nomor Polisi DN 8707 DB;
- 1 (satu) Unit mobil jenis Dum Truck merk Dyna warna merah Nomor Polisi DN 9258 DA ;
- 1 (satu) Unit mobil jenis Dum Truck merk Dyna warna merah Nomor Polisi DN 8776 AC;
- 1 (satu) Unit mobil jenis Dum Truck merk Rino warna merah Nomor Polisi DN 8853 D;
- 1 (satu) Unit mobil jenis Dum Truck merk Rino warna merah Nomor Polisi DN 8817 D;
- 1 (satu) Unit mobil jenis Dum Truck merk Ragasa Nomor Polisi 8470 DY;
- 3 (tiga) unit kendaraan berat jenis exavator merk Komatsu tipe PC 200 berwarna kuning;
- 1 (satu) unit kendaraan berat jenis Louder merk CAT berwarna kuning ;
- 1 (satu) unit kendaraan berat jenis Boomag merk Boomag berwarna kuning ;
- 1 (satu) unit kendaraan berat jenis Glader merk Mitsubisi berwarna kuning ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta berupa 1 (satu) Unit mobil merk Honda Jazz warna kuning mutiara (Yellow pearl) Nomor Polisi DN 1165 DF adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana amar angka 2 di atas ;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut pada angka 2 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp 3.820.000.00 (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 7/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar |
Hakim Anggota | H. Muhammad Taufik, Brm. Basir |
Panitera | Dra. Hj. Djawariah Moh. Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI. ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DENGAN TERGUGAT KONVENSI; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI MASING-MASING BERHAK ATAS (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 2 DI ATAS; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSIUNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 2 DI ATAS, APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA NATURA (RIIL) MAKA DILAKUKAN MELALUI LELANG, DAN UANG HASIL LELANG TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI; 5. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) TERHADAP OBJEK BERUPA SEBIDANG DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Konvensi. adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana amar angka 2 di atas; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensiuntuk membagi dua harta bersama tersebut pada angka 2 di atas, apabila tidak dapat dilakukan secara natura (riil) maka dilakukan melalui lelang, dan uang hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) terhadap objek berupa sebidang Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
-
Banding
:
7/Pdt.G/2021/PTA.Pal