- Menyatakan terdakwa I KOLIS SUPRIYADI ALIAS ENTHI BIN (ALM) DARIYANTO dan terdakwa II INDRO PRASETYO ALIAS JEDOT BIN PARNO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair penuntut umum;
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I KOLIS SUPRIYADI ALIAS ENTHI BIN (ALM) DARIYANTO dan terdakwa II INDRO PRASETYO ALIAS JEDOT BIN PARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya terdakwa menjalani pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning "HUGO BOSS".
- 1 (satu) buah legging panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah bra warna kuning.
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2013 No.Pol AE 5707 RV No. Ka. MH1JFD21XDK241018 No.Sin JFD2E1238531 A.n. RUSMAWANTO alamat Ds. Simbatan Rt. 15 Rw. 03 Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna biru tahun 2008 No. Pol. AE 6625 QM No.Ka. MH1HB61118K583406 No. Sin HB61E1578683 a.n. SUPARNO alamat Ds. WADUK Rt. 03 / Rw. 01 Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan.
Putusan PN MAGETAN Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iswari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lusiantari Ramadhania, Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni |
Panitera | Panitera Pengganti: Madiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Anak ANGGI BUDI SETIAWAN. Dikembalikan kepada Terdakwa INDRO PRASETYO Alias JEDOT Bin PARNO. 8. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Mgt
Statistik4425