- 1 (satu) buah handphone merk Realme 5 Pro IMEI 1: 869435040288050, IMEI 2: 869435040288043 warna biru dengan Sim Card XL dengan nomor: 081910267313 dan 081958925128; dan
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 5 IMEI 1: 863994033770264, IMEI 2: 863994033770272 warna rose gold dengan Sim Card Axis dengan nomor 083145297469 dan 083145297499;
- 1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor telepon: 085314302668;
- 1 (satu) buah Link http://s.docworkspace.com/d/AMNcp520t9NSgriaq. JSnFA;
- 1 (satu) buah kartu perdana Axis dengan nomor 083145297499 tanpa sim card;
- 1 (satu) buah kartu perdana Axis dengan nomor 083145297469 tanpa sim card;
- 1 (satu) buah kartu perdana Axis dengan nomor 083146475398;
- 1 (satu) buah kartu perdana Axis dengan nomor 083145297481;
- 1 (satu) buah kartu perdana Axis dengan nomor 083145297473;
- 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel Loop bertuliskan Sakti menggunakan spidol dengan nomor 082251344973;
- 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel Loop bertuliskan Sakti menggunakan spidol dengan nomor 082251744156;
- 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel Loop bertuliskan Sakti menggunakan spidol dengan nomor 082251744154;
- 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel Loop bertuliskan Sakti menggunakan spidol dengan nomor 08225202023;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Pps |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismaya Salindri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niken Anggi Prajanti, Hakim Anggota Dwi Fajriyah Suci Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Noorhayati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Julianto Alias Anto Bin Saleh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Pps
Statistik327319