- Menyatakan terdakwa Hadi Paiman alias Nggoman bin (alm) Marto Senen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Untuk Permainan Judi dan Menjadikannya Sebagai Pencarian, atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Itu? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa Hadi Paiman alias Nggoman bin (alm) Marto Senen dari dakwaan primair tersebut.
- .Menyatakan terdakwa terdakwa Hadi Paiman alias Nggoman bin (alm) Marto Senen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Menawarkan atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hitam yang berisikan chating setoran angka-angka perjudian jenis togel Hongkong periode Sabtu, tanggal 13 Juni 2020;
Putusan PN MAGETAN Nomor 130/Pid.B/2020/PN Mgt |
|
Nomor | 130/Pid.B/2020/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulia Martwenty Ine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo, Br Hakim Anggota Lusiantari Ramadhania |
Panitera | Panitera Pengganti: Madiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk negara dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.B/2020/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 130/Pid.B/2020/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2020/PN Mgt
Statistik6410