- Menyatakan Anak Yakob Vivekananda bin Mohammad Thoriq Ma`ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Yakob Vivekananda bin Mohammad Thoriq Ma`ruf tersebut oleh karena itu dengan pidana pengawasan selama 3 (tiga) bulan serta memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan selama masa pengawasan tersebut ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dosbook handphone merk Xiaomi Redmi 4X smartphone gold dengan nomor Imei 1 : 865591031157284 nomor imei 2 : 865591031157292;
- 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 4X smartphone gold dengan nomor Imei 1 : 865591031157284 nomor imei 2 : 865591031157292;
- 2 (dua) buah teromol belakang warna putih,
- 1 (satu) buah teromol depan warna putih,
- 1 (satu) buah ganda warna putih,
- 1 (satu) set shock breaker warna merah merk YSS,
- 1 (satu) set shock breaker warna hitam merk TAKEGA,
- 1 (satu) set shock breaker warna kuning merk Showa,
- 1 (satu) buah Noken As merk REIZ,
- 4 (empat) buah karburator (3 merk Keihin dan 1 merk GOYO),
- 1 (satu) set Bis Step Racing merk Jenggo,
- 1 (satu) set Stang Jepit merk Goyo,
- 1 (satu) set Spocker set berisi rantai,
- Gear depan dan belakang),
- 4 (empat) set Roller Racing merk YAMAGATA,
- 3 (tiga) set per kopling merk TDR,
- 8 (delapan) set Roller warna hitam merk Honda,
- 7 (tujuh) set Roller warna kuning merk Honda,
- 1 (satu) pak Roller warna hitam merk Yamaha,
- 3 (tiga) kaleng cat pilok merk Samurai,
- Uang di laci kasir sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan bagian depan snesmafans, bagian belakang bertuliskan ?only god can stop us?,
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk NBK?
- 1 (satu) obeng kecil warna hitam (alat untuk mencongkel);
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk INK, bertuliskan Bloods,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol AE 4944 QS Tahun 2019 dengan Noka : MH1126KK1374427 dan Nosin : JM11E2119614 an. Mohammad Toriq Ma?ruf, alamat Jln. Gitadini RT. 6 RW. 3 Kelurahan Sukowinangun, Kec./Kab. Magetan;
- Membebani kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAGETAN Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mgt |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yunianto Agung Nurcahyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Resmiy Purwiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH/NEGARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada saksi Vika Sari Nawang Wulan. dikembalikan kepada saksi Sutarno ST. dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada Anak Yakob Vivekananda bin Mohammad Thoriq Ma`ruf; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mgt
Statistik9934