- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 428/PDT.G/2020/PA.MTR., TANGGAL 03 MARET 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 RAJAB 1442 HIJRIYAH;
- DALAM EKSEPSI
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT
- DALAM POKOK PERKARA
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP 770.000,00 (TUJUH RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 428/Pdt.G/2020/PA.Mtr., tanggal 03 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rajab 1442 Hijriyah;
- Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 770.000,00 (Tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ditingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 60/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzani Hamali |
Hakim Anggota | H. Ketut Madhuddin Djamal, M.hbrh. Acep Saifuddin |
Panitera | Arsyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSIDAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan Mengadili sendiri : Dalam konvensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensidan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 428/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Statistik12672