- Menyatakan Terdakwa Dudik D Anak Dari Danel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dudik D Anak Dari Danel oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket / bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gr (satu koma satu dua) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE warna hijau;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putih dengan nomor imei 1 : 358978095023391, nomor imei 2 : 358978095073396 dan no sim card : 082255976278;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah marun nomor Polisi KT 5618 JN, nomor rangka MH331B002BJ645589, no mesin : 31B645623;
Putusan PN MALINAU Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jasael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Reky Als Riki Anak dari Langkatung; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik607