- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN PERKAWINAN TERBANDING I DENGAN NAFIAH SAID BIN SAID ABU BAKAR TIDAK MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM TERHADAP HAK-HAK KEBENDAAN BERUPA HARTA BERSAMA DAN WARIS;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP 1.242.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU RUPIAH).
- Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan perkawinan Terbanding I dengan Nafiah Said bin Said Abu Bakar tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan berupa harta bersama dan waris;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 1.242.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 28/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Pembatalan Nikah |
Kata Kunci | Pembatalan Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Toha Mansyur |
Hakim Anggota | H. Ilham Mushaddaq, M.hbrh. Jojo Suharjo |
Panitera | H. Muhammad Salman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SANGATTA NOMOR 340/PDT.G/2020/PA.SGTA TANGGAL 18 JANUARI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 05 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH. MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: PRIMAIR : SUBSIDAIR : III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sangatta Nomor 340/Pdt.G/2020/PA.Sgta tanggal 18 Januari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah. MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Primair : Subsidair : III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik16872