- Menyatakan terdakwa Rana Ariansyah bin H.E.Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno 04 warna biru galaxy dengan nomor Imei 867671053518056 - Imei 2 : 867671053518049;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 75/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Apriadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Husaini, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti: Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 480 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, oleh kami Reza Apriadi, S.H. selaku Ketua Majelis, Ahmad Husaini, S.H. dan Erick Ignatius Christoffel, S.H., masing-masing selaku Anggota Majelis, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dihadiri oleh Ucok Richon Manik, S.H., selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Rivianto, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dan Terdakwa sendiri. |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik7826