- Menyatakan terdakwa Mikel Texon anak dari Bernandus Ganang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mikel Texon anak dari Bernandus Ganang dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket/bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gr (nol koma tiga delapan gram);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Silver dengan nomor Imei 1:355210092734116/01 dan nomor Imei 2:355211092734114/01 dengan nomor sim card:0821-4802-3228;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Biru dengan nomor Imei 1:357410076776004 dan nomor Imei 2:357411076776002 dengan nomor sim card:0813-8748-1121;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas warna Biru merk Tokai;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi KT 2030 OR dengan nomor rangka : MH1JFZ210HK170303, nomor mesin : JFZ2E1173037 beserta kuncinya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALINAU Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jasael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam Perkara lain atas nama Ari Hendrawan bin Lalu Saparudin; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik512