- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR : 28/PID.SUS /2021/PN.SAG . TERTANGGAL 13 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA NURUL MAULANA ALIAS OO BIN RAHMAT (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5(LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 18(DELAPAN BELAS) TAHUN DAN DENDA RP.1.500.000.000(SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3(TIGA) BUNGKUS THE BERTULISKAN GUANYINWANG YANG DIDALAMNYA BERISI SERBUK KRISTAL BERUPA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT TOTAL BRUTO 3.088,05 (TIGA TIBU DELAPAN PULUH DELAPAN KOMA NOL LIMA) GRAM;
- 1(SATU) BUAH TAS RANSEL WARNA HITAM MERK PATSY ;
- 1(SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU ;
- 1(SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG DUOS LIPAT WARNA PUTIH ;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP.790.000.(TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH);
- 1(SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO WARNA HITAM NOMOR RANGKA MH3SE88HOKJ155207 NOMOR MESIN E3R2E-2599023 DAN KUNCINYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR PERKARA SEJUMLAH
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 28/Pid.Sus /2021/PN.Sag . tertanggal 13 April 2021 yang dimintakan banding tersebut yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa NURUL MAULANA Alias O?o Bin RAHMAT (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 18(delapan belas) tahun dan denda Rp.1.500.000.000(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3(tiga) bungkus the bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisi serbuk Kristal berupa narkotika jenis shabu dengan berat total bruto 3.088,05 (tiga tibu delapan puluh delapan koma nol lima) gram;
- 1(satu) buah tas Ransel warna hitam merk Patsy ;
- 1(satu) unit Handphone merk VIVO warna biru ;
- 1(satu) unit Handphone merk Samsung Duos lipat warna putih ;
- uang tunai sejumlah Rp.790.000.(tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- 1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha MIO warna hitam Nomor Rangka MH3SE88HOKJ155207 Nomor Mesin E3R2E-2599023 dan kuncinya;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar perkara sejumlah
Putusan PT PONTIANAK Nomor 89/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 89/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Brkrisnugroho Sri Pratomo, Dwi Winarko |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANDI IWAN SUSANTO BIN HADI SUTOPO (ALM); RP.2.500,00.(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; Dikembalikan kepada saksi Andi Iwan Susanto bin Hadi Sutopo (Alm); Rp.2.500,00.(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 89/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik5120