- Menyatakan Terdakwa Azwan Evandari Purba Bin Zulpianta Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gr (nol koma dua tiga gram);
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk rockface;
- 1 (satu) buah hand and bodylotion merk Citra warna kuning;
- 1 (satu) buah sabun muka warna hitam merk pond?s Men;
- 1 (satu) buah super food skin serum merk Vaseline warna hijau putih.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor Imei : 357684101038016 dan nomor seri 2 :357684101088011 Nomor sim card : 0822465404006;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih dengan nomor Imei : 865249039069650 dan nomor seri 2 :865249039069643;
Putusan PN MALINAU Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manata Binsar Tua Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammadoleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik7024