- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING I/TERDAKWA DAN PEMBANDING II/JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI REDAKSI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 728 / PID.SUS / 2020 / PN PTK TANGGAL 30 MARET 2021 SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN (STRAFMAAT) SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUYOTO ANAK DARI SOMOWIYONO (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN MENJUAL NARKOTIKA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.500.000.000,00 (SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH KARDUS WARNA COKLAT YANG BERTULISKAN PENGIRIM: ABDULLAH; JLN PUTRI CANDRAMIDI GG. PADI 8 NO. 4 HP.08125613669 KOTA PONTIANAK DAN PENERIMA: SITI ROMLAH; JALAN KACA PIRING NO. 22/23 RT.02 RW.02 KEL. KACA PIRING KEC. BATU MANUNGGAL KAB. BANDUNG KODE POS 40271 YANG DI DALAMNYA BERISIKAN :
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK TRANSPARAN BERISI KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT NETTO 39,38 GRAM (TIGA SEMBILAN KOMA TIGA DELAPAN) GRAM;
- 2 (DUA) BUAH KAIN BEKAS;
- 2 (DUA) LEMBAR KORAN BEKAS;
- 2 (DUA) LEMBAR KERTAS KARBON;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE (HP) MEREK SAMSUNG ANDROID WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE (HP) MEREK NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE (HP) MEREK OPPO ANDROID WARNA MERAH;
- Menerima permintaan banding dari Pembanding I/Terdakwa dan Pembanding II/Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki redaksi putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 728 / Pid.Sus / 2020 / PN Ptk tanggal 30 Maret 2021 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan (strafmaat) sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SUYOTO anak dari SOMOWIYONO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan menjual narkotika?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus warna coklat yang bertuliskan PENGIRIM: ABDULLAH; Jln Putri Candramidi Gg. padi 8 no. 4 Hp.08125613669 Kota Pontianak dan PENERIMA: SITI ROMLAH; Jalan Kaca Piring No. 22/23 Rt.02 Rw.02 Kel. Kaca Piring Kec. Batu Manunggal Kab. Bandung kode pos 40271 yang di dalamnya berisikan :
- 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 39,38 gram (tiga sembilan koma tiga delapan) gram;
- 2 (dua) buah kain bekas;
- 2 (dua) lembar koran bekas;
- 2 (dua) lembar kertas karbon;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Samsung Android warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merek Oppo Android warna merah;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 86/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 86/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Barita Saragih, Brsaiful Arif |
Panitera | Salim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN PERINCIAN : PENIMBANGAN 1 (SATU) PAKET (TERMASUK PEMBUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN) BERISI SERBUK KRISTAL JENIS SHABU BERAT NETTO AWAL A : 39,38 GRAM. DISISIHKAN UNTUK PENGUJIAN DENGAN BERAT NETTO BERKODE A1 : 0,49 GRAM, DISISIHKAN UNTUK PERSIDANGAN DENGAN BERAT BRUTTO BERKODE A2 : 0,95; SISANYA DARI PENYISIHAN PENGUJIAN DAN PERSIDANGAN UNTUK DIMUSNAHKAN DENGAN BERAT NETTO BERKODE A : 38,14 GRAM TELAH DIMUSNAHKAN PENYIDIK PADA TANGGAL 26 MARET 2020; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DIMANA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan perincian : Penimbangan 1 (satu) paket (termasuk pembungkus plastik transparan) berisi serbuk Kristal jenis shabu berat netto Awal A : 39,38 gram. Disisihkan untuk pengujian dengan berat netto berkode A1 : 0,49 gram, disisihkan untuk persidangan dengan berat brutto berkode A2 : 0,95; Sisanya dari penyisihan pengujian dan persidangan untuk dimusnahkan dengan berat Netto berkode A : 38,14 gram telah dimusnahkan penyidik pada tanggal 26 Maret 2020; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dimana pada tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 86/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 86/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik5368