- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 180/Pdt.G/2021/PA. Pbr. tanggal 24 Maret 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 10 Sya?ban 1442 Hijriyah dengan memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Pembanding (ERWIN bin HUSEIN. T) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Terbanding (RAHMA DANI PUTRI binti BAKHTIAR JACOB) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan memperbaiki amar putusannya, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk Memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) di atas, sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan anak Pemohon/Tergugat Rekonvensi dan Termohon/Penggugat Rekonvensi yang bernama Shafiyyah Azizah Qanita binti Erwin, perempuan, lahir pada tanggal 14 April 2019, berada di bawah hadhanah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak hadhanah harus memberi akses kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya;
- Menetapkan nafkah satu orang anak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang bernama Shafiyyah Azizah Qanita binti Erwin, perempuan, lahir pada tanggal 14 April 2019, setiap bulan minimal sejumlah Rp2.000.000,00,-(dua juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau telah menikah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah satu orang anak sebagaimana amar angka 5 diatas kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (21) tahun atau telah menikah;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp220.000,00,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 40/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2021/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurmatias |
Hakim Anggota | H. Bustamin. Hp, H. M. Nasrul K |
Panitera | Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2021/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2021/PTA.Pbr
Pertama : 180/Pdt.G/2021/PA. Pbr.
Statistik6031