Putusan PT KENDARI Nomor 47/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 47/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyadi |
Hakim Anggota | Brferdinandus B, Cipta Sinuraya |
Panitera | Ahmad Rifai Salla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT 1. MENYATAKAN TERDAKWA BURHANUDDIN ALIAS BUR BIN HANURA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN, 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA - 1 (SATU) BUAH TAS JINJING WARNA MERAH, - 1 (SATU) SHASET PLASTIK KLIP BENING YANG BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU, - 1 (SATU) SET ALAT HISAP BERUPA BONG, - 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS, - 1 (SATU) BUAH PIPET YANG UJUNGNYA DIBUAT RUNCING DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN, 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut 1. Menyatakan Terdakwa Burhanuddin alias Bur bin Hanura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, 3. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) buah tas jinjing warna merah, - 1 (satu) shaset plastik klip bening yang berisikan butiran Kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, - 1 (satu) Set alat hisap berupa Bong, - 1 (satu) buah korek api gas, - 1 (satu) buah pipet yang ujungnya dibuat runcing Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 47/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik6416