- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN NOMOR 575/PDT.G/2020/PA.TAR, TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAJAB 1442 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT.
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA BERWENANG MEMERIKSA, MEMUTUS DAN MENYELESAIKAN PERKARA A QUO.
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS POKOK PERKARA A QUO.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PARA TERGUGAT SEJUMLAH RP.1.699.000.00 (SATU JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 575/Pdt.G/2020/PA.Tar, Tanggal 24 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan Tanggal 12 Rajab 1442 Hijriah dengan mengadili sendiri sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
- Menyatakan Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo.
- Memerintahkan Pengadilan Agama Tarakan untuk memeriksa dan memutus pokok perkara a quo.
- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Para Tergugat sejumlah Rp.1.699.000.00 (satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 30/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Muhayah |
Hakim Anggota | H. Toha Mansyur, Brh. Jojo Suharjo |
Panitera | Taswir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI LLL. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PARA TERBANDING SEJUMLAH RP.150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi lll. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Para Terbanding sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 30/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik14767