- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat l/LILIJ DWIJANTI SETIADI, Penggugat II/ MICHAEL SUSANTO dan Penggugat lll/RYAN DEWANGGA SUSANTO adalah ahli waris yang sah dari almarhum KUSNO SUSANTO;
- Menyatakan Kutipan Akte Nikah dengan Nomor : 376/95/VI/2007 dengan Nomor seri BO 9860879, yang menikah tanggal 15 Juni 2007 atas nama almarhum KUSNO SUSANTO dan ZUSITA IRAWATI/Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai daya hukum berlaku ;
- Menyatakan secara hukum FELICIA AKEYLA Tergugat II dan KENZIA ALTAREZA HUMAIRA/Tergugat III, bukan anak kandung almarhum KUSNO SUSANTO melainkan anak dari seorang ibu ZUSITA IRAWATI/Tergugat I;
- Menyatakan Akta Wasiat Nomor : 2, tanggal 28 September 2015, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat tidak mempunyai daya hukum berlaku ;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan 2 (dua) unit Ruko masing-masing terletak :
- di jalan Ngagel Jaya Seiatan, Komplek Ruko Manyar Mega Indah Blok I-2, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan/SHGB. Nomor : 550/Kel. Baratajaya, Surat Ukur tanggal 16/05/2014, Nomor: 00004/Baratajaya/2014, luas 66 M2, tercatat atas nama KUSNO SUSANTO :
- di jalan Ngagel Jaya Seiatan, Komplek Ruko Manyar Mega Indah Blok I-3, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan/SHGB. Nomor : 551/Kel. Baratajaya, Surat Ukur tanggal 16/05/2014, Nomor: 00005/Baratajaya/2014, luas 66 M2, tercatat atas nama KUSNO SUSANTO :
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.892.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LAMONGAN Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Lmg |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2020/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Br Hakim Anggota Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kus Tria Palupi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3301 K/Pdt/2022
Pertama : 35/Pdt.G/2020/PN Lmg
Statistik15631