- Menyatakan Terdakwa Adi Arsani Bin Muhammad Arif, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 0,17 gram (nol koma tujuh belas gram);
- 1 (satu) poket / bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 0,28 gram (nol koma dua puluh delapan gram);
- 1 (satu) buah botol kaca fanbo;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih SM - 8109E dengan no imei : 356807/07/910541/5 beserta Sim card nya nomor 0822 5094 8357;
- 1 (satu) unit Dump Truk Hino FM8JN1D ? EGJ (FM260JD), warna hijau dengan Nomor Polisi yang terpasang KU 8521 SA atau KU 8785 SA sesuai STNK, Nomor rangka MJEFM8JN1JJE25012 dan Nomor mesin J08EUFJ99759 beserta kuncinya;
Putusan PN MALINAU Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manata Binsar Tua Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammadoleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Nursalam Bin H. Nurdin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik6521