Putusan PN BANDUNG Nomor 542/Pdt.G/2019/PN.Bdg.,. |
|
Nomor | 542/Pdt.G/2019/PN.Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Sri Kuncorodennie Arsan Fatrika |
Panitera | Poppy Endah Triaty |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi dari penggugatDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);DALAM REKONPENSI Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpesi/Tergugat dalam Konpensi untuk sebahagian; MenyatakanTergugat dalam rekonvensi/Penggugat dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menghukum tergugat dalam rekonvensi/penggugat dalam konvensi untuk memindahkan dan mengambil barang-barang inventaris Motel danau toba internasional seperti antara lain genset dan panel-panel 1 unit pabx, 1 unit boiler, 1 unit pompa air 3 unit, tangki air, 2 unit pompa minyak solar 1 unit, pompa boiler 1 unit, dan mesin cuci merek LG 2 unit dari objek tanah dan bangunan harta milik pribadi penggugat dalam rekonvensi/tergugat dalam konvensi dengan alas hak sertifikat hak guna bangunan nomor : 599/petisah hulu seluas 2.198 m2 ( dua ribu seratus sembilan puluh delapan meter persegi ) yang terletak dalam provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, kecamatan Medan Baru, kelurahan Petisah Hulu, setempat dikenal sebagai jalan Mayor Jenderal S. Parman sudut jalan Hayam Wuruk surat ukur tanggal 24 mei 1999 nomor 27/ petisah hulu/1999 terdaftar atas nama Surya Indriany Pardede; Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Tergugat dalam rekonvensi/Penggugat dalam konvensi lalai dan atau tidak bersedia melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah diaanmaning; Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil; Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar : N I H I L . |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pdt.G/2019/PN.Bdg.,.
Statistik21135