- Menyatakan Terdakwa, Sdr. MUHAMMAD AMIN SH alias AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan membayar denda sejumlah Rp. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp717.373.800,00 (tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidanatidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Morowali Nomor : 441.6/547/DSD/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Drs. H. JAENUDIN MARUF, Tentang Penetapan Pergantian Koordinator Kesejahteraan Sosial Sebagai Pendamping Sosial Program Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Morowali Nomor : 094/94/ST/DSD/XII/2018 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Drs. H. JAENUDIN MARUF, dengan jabatan sebagai Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Morowali Nomor : 441.6/ /DSD/ /2019 tanggal 27 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas MURSALIM SAMUDA, S. Ip Tentang Memberikan Rekomendasi / Usulan Kepada Terdakwa MUHAMMAD AMIN alias AMINuntuk Melanjutkan / Diangkat Menjadi Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Morowali;
- 1 (satu) lembar Surat dari Dinas Sosial Kabupaten Morowali Nomor : 460/250/SP/IX/2019 tanggal 31 Oktober 2019 yang ditujukan kapada Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin Cq. Direktur Penanganan Fakir Miskin di Jakarta Tentang Laporan Realisasi Penanganan Bansos Pangan (RASTRA) Tahap / Triwula III Alokasi Bulan Januari s/d Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Morowali Drs. H. JAENUDIN MARUF;
- 1 (satu) examplar Laporan Realisasi pelaksanaan bantuan sosial pangan (RASTRA triwulan / tahap III Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah yang dibuat oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN alias AMINBulan September dan Oktober 2019;
- 1 (satu) examplar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penyaluran Bansos RASTRA untuk Kecamatan Bungku Selatan dari Bulan Januari 2019 s/d Bulan Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Camat Bungku Selatan AHMAD TAHIR, S. Pdi dan Satker RASTRA Subdivre Poso USMAN;
- 3 (tiga) lembar Surat Rekapitulasi DPM-2 per Kecamatan dari Bulan Juni sampai Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Camat Bungku Selatan AHMAD TAHIR, S.Pdi., Koordinator TKS Kabupaten Morowali MUHAMAD TAHIR dan TKSK Kecamatan Bungku Selatan MUSTAHANG, dalam keterangan belum tersalurkan;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditulis tangan oleh Terdakwa MUHAMMAD AMIN alias AMINpada tanggal 29 Januari 2020 dan bertanda tangan di atas materai 6000 yang menjelaskan bahwa telah menjual beras RASTRA sebanyak 70 (tujuh puluh) ton 200 (dua ratus) kilo gram;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB / DELIVERY ORDER) dari Subdivre Poso Nomor : 647/4.4.3/BS/04/2019 tanggal 02 April 2019 Tentang Bansos RASTRA untuk Alokasi April Kecamatan Bungku Selatan yang dikeluarkan di Poso pada tanggal 25 April 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Subdivre Poso ANWAR HALIM dan yang menerima / mengambil USMAN;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB / DELIVERY ORDER) dari Subdivre Poso Nomor : 891/4.4.3/BS/04/2019 tanggal 30 April 2019 Tentang Bansos RASTRA untuk Alokasi Mei Kecamatan Bungku Selatan yang dikeluarkan di Poso pada tanggal 03 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Subdivre Poso ANWAR HALIM dan yang menerima / mengambil USMAN;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB / DELIVERY ORDER) dari Subdivre Poso Nomor : 1172/4.4.3/BS/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 Tentang Bansos RASTRA untuk Alokasi Juni 2019 Kecamatan Bungku Selatan yang dikeluarkan di Poso pada tanggal 20 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Subdivre Poso ANWAR HALIM dan yang menerima / mengambil USMAN;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB / DELIVERY ORDER) dari Subdivre Poso Nomor : 1489/4.4.3/BS/07/2019 tanggal 20 Juli 2019 Tentang Bansos RASTRA untuk Alokasi Agustus 2019 Kecamatan Bungku Selatan yang dikeluarkan di Poso pada tanggal 06 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh Kepala Subdivre Poso ANWAR HALIM dan yang menerima / mengambil USMAN;
- 8 (delapan) lembar Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penyaluran Bansos RASTRA Kabupaten Morowali Kecamatan Bungku Selatan yang ditandatangani oleh Camat Bungku Selatan AHMAD TAHIR, S.Pdi. dan Satker RASTRA Subdivre Poso USMAN;
- 1 (satu) examplar Fotocopy catatan kegiatan keluar masukknya barang di gudang Bulog Harapan Jaya;
- 2 (empat) lembar Fotocopy catatan buku tamu yang masuk ke dalam gudang Bulog;
- 2 (dua) lembar Fotocopy Surat Tanda Terima Barang dari gudang Bulog Harapan Jaya dengan tujuan Bungku Selatan pada tanggal 25 Agustus 2019 dan pada tanggal 28 Agustus 2019 yang diterima dan ditandatangani oleh korteks dan ditandatangani juga oleh satker;
- 12 (dua belas) lembar Fotocopy Surat Kontrak Pengadaan Jasa Angkutan Bansos RASTRA Tahun 2019 antara Perusahaan Umum Bulog Subdivre Poso dengan PT. Jasa Prima Logistik Bulog cabag Sulawesi Tengah Nomor : PK-001/19010/2019 tanggal 22 Januari 2019.
- 30 (tiga puluh) ton beras terdiri dari 600 (enam ratus) karung yang berisi perkarungnya 50 (lima puluh) kilogram;
- 2 (dua) karung beras dengan berat 100 (seratus) kilogram;
Putusan PN PALU Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawati Anwar |
Hakim Anggota | M.hkes, Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan ke Gudang Bulog Harapan Jaya; dirampas untuk Negara untuk di lelang, dan hasil lelang barang bukti dimaksud diperhitungkan untuk mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik8030